ADSENSE 336 x 280
Bawa Sajam ke Room Karaoke, Seorang Pria diamankan Polisi
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP
Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap, di salah satu Room Karaoke Star One Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“AP yang berprofesi karyawan swasta, merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Zainul. Kamis
ADSENSE Link Ads 200 x 90
(21/2/19).
Penangkapan terhadap pelaku, terjadi saat personel Satreskrim sedang melaksanakan K2YD kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) di tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Saat petugas kami sedang melakukan razia di salah satu tempat karaoke, petugas melakukan penggeledahan kepada seluruh pengunjung dan mendapatkan salah satu pengunjung membawa sajam, yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 20 cm.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan prefosi dan bukan pada tempatnya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Reporter : Rama
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2GVGn9C
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Penangkapan terhadap pelaku, terjadi saat personel Satreskrim sedang melaksanakan K2YD kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) di tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Saat petugas kami sedang melakukan razia di salah satu tempat karaoke, petugas melakukan penggeledahan kepada seluruh pengunjung dan mendapatkan salah satu pengunjung membawa sajam, yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 20 cm.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan prefosi dan bukan pada tempatnya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Reporter : Rama
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2GVGn9C
via IFTTT
0 Response to "Bawa Sajam ke Room Karaoke, Seorang Pria Diamankan Polisi"
Post a Comment