Kejaksaan Terima Berkas Perkara Kasus Pembunuhan

ADSENSE 336 x 280
Tersangka Fikir alias Evan didampingi pihak Polres Beltim, saat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Beltim, Senin (19/11/2018).

Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Kejaksaan Negeri (Kajari)  Belitung Timur menerima penyerahan tersangka  dan barang bukti dalam perkara pembunuhan atas nama tersangka Fikir alias Evan, Senin (19/11/2018).

Kasus pembunuhan dan penganiayaan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
terhadap korban inisial (S) yang terjadi di Dusun Danau Nujau, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 2 Oktober 2018 lalu.

Kini berkas perkara tersebut sudah diterima pihak Kejari Beltim dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Belitung.

Kajari Beltim Widagdo. SH didampingi Kasi Pidum Riki Apriansyah sekitar pukul 11.00 Wib menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan untuk disidangkan.

"Saat ini status tersangka sudah beralih menjadi terdakwa dan kita tahan selama 20 (dua puluh hari) ke depan," ujar Widagdo.

Sementara Kasi Pidum Riki Apriansyah seizin Kajari Beltim Widagdo. SH mengatakan, saat ini JPU Wawan Kurniawan. SH, MH sedang menyusun surat dakwaan.

"Semoga Minggu depan perkara ini dapat kita sidangkan. Nanti akan kita lihat fakta-fakta dipersidangan, untuk menentukan tuntutan terhadap terdakwa," tutur Riki.

Reporter : Marsidi
Editor       : Eko Setio

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2zieq7k
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Kejaksaan Terima Berkas Perkara Kasus Pembunuhan"

Post a Comment