ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Jenny Chan Yun Hui (41th), seorang majikan penganiaya Pekerja Rumah Tangga (PRT) Migran asal Indonesia di Singapura mengaku bersalah di persidangan, Rabu (27/2/2019).Dilaporkan oleh The Straits Times, Chan telah menganiaya PRT-nya Rasi (27th), hanya dua bulan setelah dia mulai bekerja di rumahnya. Penganiayaan yang dilakukan Chan menyebabkan luka-luka, termasuk patahnyafrom SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2Eo1AWS
via IFTTT
0 Response to "Majikan yang Menganiaya TKW Indonesia yang Baru 2 Bulan Bekerja Hingga Patah Hidung Mengaku Bersalah Dan Terancam 15 Tahun Penjara"
Post a Comment