ADSENSE 336 x 280
Tim Tekap 308 Polres Lamsel Berhasil Mengamankan dua Pelaku Curas
Lampung Selatan, Kejarfakta.com -- Jajaran polres Lampung Selatan (Lamsel), melalui Tim Tekap 308 berhasil mengungkap Pencurian Kekerasan (Curas), dan mengamankan salah satu tersangka serta barang bukti berupa satu buah kendaraan roda dua (R2), di rumah teman tersangka di Desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro sedangkan IRP dan RM di aman kan di rumahnya di Desa Gedung Harta Kecamatan Penengahan Lamsel Rabu (6/3/2019) sementara seorang masi dalam pengejaran.
AKBP M.Syarhan Sik.MH mengatakan, awalnya ketiga tersangka IRP, RM, dan LDW yang meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ketiganya menuju Penengahan dengan berboncengan e orang dalam satu sepeda motor.
Sesampainya di jalan lama tanjakan Temiang Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Lamsel , ketiga tersangka menghentikan laju kendaraan lalu mengeluarkan sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis golok yang dibawa oleh salah seorang tersangka IRP dengan di sembunyikan dibalik jaket tersangka.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
style="font-family: Verdana, sans-serif;">
Lalu tersengka menempelkan, sajam tersebut ke leher korban sehingga korban merasa ketakutan dan menyerahkan motor tersebut.
“Pelaku menyuruh korban menghentikan laju kendaraannya dan mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis golok yang sebelumnya telah di bawa oleh pelaku IRP yang di sembunyikan di balik jaket yang di kenakannya dan menempelkan senjata tajam tersebut ke leher korban dan korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor beat warna pink," kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres Pasal yang di kenakan 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Reporter : Jusman
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2C5t036
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Tim Tekap 308 Polres Lamsel Berhasil Mengamankan dua Pelaku Curas
Lalu tersengka menempelkan, sajam tersebut ke leher korban sehingga korban merasa ketakutan dan menyerahkan motor tersebut.
“Pelaku menyuruh korban menghentikan laju kendaraannya dan mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis golok yang sebelumnya telah di bawa oleh pelaku IRP yang di sembunyikan di balik jaket yang di kenakannya dan menempelkan senjata tajam tersebut ke leher korban dan korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor beat warna pink," kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres Pasal yang di kenakan 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Reporter : Jusman
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2C5t036
via IFTTT
0 Response to "Tim Tekap 308 Polres Lamsel Berhasil Mengamankan dua Pelaku Curas"
Post a Comment