Pencuri Handphone di Warung Bakso Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Panggung

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pencuri Handphone di Warung Bakso Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Panggung

Tanggamus, Kejarfakta.com - Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Nasrullah (22) seorang pelaku pencurian handphone terhadap pengunjung warung Bakso di Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Mahmudi (39) yang juga merupakan warga Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung pada Rabu, 26 Desember 2018 silam.

Dari tangan tersangka yang berprofesi petani itu, turut diamankan barang bukti hasil pencuriannya berupa Handphone Oppo A71 warna Gold.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berdasarkan penyelidikan laporan korban.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka ditangkap pada Sabtu (30/3/19) pukul 02.00 Wib saat berada di rumahnya," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (31/3/19) sore.

AKP Budi Harto menjelaskan, kronologis kejadian ketika ketika istri korban korban sedang makan bakso bersama anaknya di warung bakso tersebut, anak pelapor memainkan handphone dan menaruhnya diatas meja dan istri pelapor bersama anaknya menuju kamar mandi.

Kemudian saat istri korban bersama anaknya kembali ke meja tersebut, namun Handphone sudah raib kemudian, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

"Akibat kehilangan tersebut korban, mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, modus tersangka melakukan kehahatannya dengan berpura-pura hendak membeli bakso, ketika melihat handphone tergeletak mengurungkan niatnya membeli dan mencuri handphone korban.

"Menurutnya dia juga mau beli bakso, ada handphone korban langsung dicuri," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti Handphobe Oppo A71 dan kotaknya diamankan di Polsek Pulau Panggung.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian itu dilakukannya 
ketika dirinya juga hendak membeli bakso. Namun melihat handphone tergeletak di atas meja, sehingga mengurungkan niatnya dan kabur mambawa handphone tersebut.

"Awalnya mau belu bakso, spontan melihat handphone di meja, saya ambil," ucapnya. (*)



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2I4WodJ
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Pencuri Handphone di Warung Bakso Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Panggung"

Post a Comment