ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tersangka curas (pencurian dengan kekerasan) diamanakan jajaran Polsek Rawa jitu Selatan.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para tersangka ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.
“KH yang berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, ditangkap hari Sabtu (30/3/2019), sekira pukul 19.30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumahnya dan ES yang juga berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap hari Minggu (31/3/2019), sekira pukul 01.00 WIB, juga saat sedang bersembunyi di rumahnya,” ujar Iptu Junaidi.
Penangkapan terhadap para tersangka, berdasarkan laporan dari AR (15), bersatus pelajar, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 81 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 30 Maret 2019. Kerugian 5 unit HP (handphone) berbagai merk yang semuanya ditaksir seharga Rp. 10 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban, terjadi hari Jumat (29/3/2019), sekira pukul 23.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya di depan SPBU. Tiba-tiba datanglah para tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah, lalu todang korban dan teman-temannya dengan menggunakan senpi (senjata api) rakitan jenis revolver dan merampas HP milik korban dan teman-temannya. Setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan para tersangka. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan dari korban serta para saksi, para tersangka tersebut ciri-cirinya sama persis dengan DPO (daftar pencarian orang) yang merupakan komplotan tersangka curas yang terjadi hari Kamis (28/3), sekira pukul 22.00 WIB, di jalan poros lintas Rawa Jitu, yang mana dua orang teman tersangka yaitu AT (19) dan BA als AS (24) sudah ditangkap lebih dahulu hari Jumat (29/3/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua orang tersangka curas tersebut yang sempat menjadi DPO berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka KH dan ES, petugas berhasil menyita BB berupa HP Xiaomi warna gold, sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor yang digunakan oleh tersangka saat beraksi bersama tersangka AT dan BA als AS, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif dan sajam (senjata tajam) jenis pisau bayonet.
Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2JSXQTc
via IFTTT
0 Response to "Rampas HP Milik Pelajar, Dua Tersangka Curas Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan"
Post a Comment