ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Pargianto (35), seorang tersangka penganiayaan berat (Anirat) terhadap korbannya Subadiran (60) warga Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus, Minggu (31/3/2019) siang.
Dari tersangka, turut diamankan barang bukti sebilah parang, sebuah bambu bulat sekitar satu meter dan baju kemeja dengan dan baju kemeja dengan bercak darah.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, tersangka ditangkap usai melakukan pembacokan terhadap korban.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kejadian berawal, pada Senin (31/3/19) pukul 09.30 Wib, korban Subadiran bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dari mencari kayu di kebun miliknya, setelah hampir sampai di rumah korban bertemu dengan tersangka, namun tiba-tiba tersangka tanpa berkata apapun langsung memukuli korban dengan sebilah bambu kemudian juga membacok secara membabi buta, setelah itu tersangka melarikan diri.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di atas telinga sebelah kiri sepanjang 20 cm, luka sobek di kepala bagian belakang sepanjang 10 cm, luka sobek di kepala bagian atas sepanjang 7 cm, luka sobek di kepala bagian atas kanan sepanjang 7cm.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus. Sementara korban di bawa ke RSUD Pringsewu untuk penanganan medis," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, untuk motif tersangka melakukan kejahatan tersebut masih didalami. "Motifnya masih didalami," pungkasnya. (Rilis/Rzl)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2CKhDy8
via IFTTT
0 Response to "Polsek Sukoharjo Tangkap Tersangka Penganiayaan Berat"
Post a Comment