Curi Burung Seharga 12 Juta, Pria 20 Tahun ini Dibekuk di Rumah Mertua

ADSENSE 336 x 280
Curi Burung Seharga 12 Juta, Pria 20 Tahun ini Dibekuk di Rumah Mertua

Tanggamus, kejarfakta.com -- Seorang pria 20 tahun, bernama Mersan Hadi alias Ican warga Pekon Gunung Tiga Ulu Belu, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) burung murai batu berharga Rp. 12 juta di Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Tanggamus berhasil dibekuk.

Dari penangkapan tersebut, petugas Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan barang bukti yang 1 ekor burung murai batu.
Dikatakan Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Budi Harto, SH. tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Deky Arisandi (31) warga Pekon Ngarip. Dimana korban telah kehilangan seekor burung Murai bernilai Rp. 12 juta berikut kandangnya, pada tanggal 24 Nopember 2018.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (7/2/19) pukul 03.00 Wib saat berada dirumah mertuanya di Pekon Pagaralam Kecamatan Ulu Belu Tanggamus," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, berdasarkan penuturan tersangka bahwa dalam pencurian tersebut dia tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial IY yang telah melarikan diri saat pengembangan.

"Pelaku melakukan pencurian bersama temannya IY, saat ini telah di DPO," ujar AKP Budi Harto.

Kapolsek AKP Budi Harto menjelaskan modus tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara memanjat dinding tembok bagian belakang rumah kemudian mengambil burung murai tersebut yang diletakan di
ADSENSE Link Ads 200 x 90
teras gudang rumah korban.

Curi Burung Seharga 12 Juta, Pria 20 Tahun ini Dibekuk di Rumah Mertua

"Modusnya, kedua pelaku memanjat dinding rumah bagian belakang, setelah berhasil masuk kemudian mengambil burung dari kandang. Keduanya keluar juga memanjat tembok tersebut," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas AKP Budi Harto.

Sementara berdasarkan keterangan korban, kehilangan diketahuinya saat ia pulang dari kebun pukul 11.45 WIB. Setelah merasa ada kejanggalan karena suara kicau burung murai yang biasanya terdengar namun tidak terdengar sama sekali pada saat itu.

"Saya pulang dari kebun mengecek burung murai tersebut yang ditempatkan di teras gudang tempat burung digantungkan, dan ternyata burung murai tersebut sudah hilang," kata korban dalam laporannya Kamis (24/11/18).

Dilain pihak, tersangka Mersan Hadi alias Ican dihadapan penyidik mengakui perbuatannya, dan niatnya burung tersebut akan dijual. Namun karena belum laku sehingga masih dipelihara olehnya. Bahkan pria yang mengaku baru setahun menikah dan belum dikaruniai anak itu menyesali perbuatanya telah melakukan pencurian.

"Niatnya dijual, namun belum laku dan saya sudah tertangkap, saya menyesal," tutur pria berpostur kecil tersebut. (*)



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2SGaO9V
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Curi Burung Seharga 12 Juta, Pria 20 Tahun ini Dibekuk di Rumah Mertua"

Post a Comment