ADSENSE 336 x 280
Operasi Waspada Krakatau 2018 Polres Waykanan Berhasil Ungkap 25 Kasus
Way Kanan Lampung Kejarfakta. Com -- Jajaran Polres Way Kanan Berhasil mengungkap 25 kasus, serta mengamankan sembilan unit kendaraan sepeda motor berbagai merek, dan 1 unit kendaraan truck, selama Bulan November 2018
Hal tersebut, di sampaikan oleh Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Siswantoro, didampingi, Waka Polres Way Kanan Kompol Vizky Dzulkarnain, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Kasat Intel Iptu Dyvia Ardianto, Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, saat Ekspos Operasi Waspada Krakatau Tahun 2018 di halaman Polres Way Kanan selasa (04/12).
Selain itu, Pelaksanaan operasi waspada krakatau 2018 bertujuan mengetahui secara dini, kemungkinan adanya kejahatan teror bom, penyalahgunaan senpi dan handak yang meresahkan masyarakat, serta jaringan teroris yang ada di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan Operasi Waspada Krakatau 2018 yang telah dilaksanakan dari tanggal 15 s.d 28 november 2018 dalam rangka untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang natal 2018 dan tahun baru di wilayah hukum polres way kanan, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman yang dapat dirasakan oleh masyarakat way Kanan.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
class="MsoNormal">
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2zJgcyf
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan selama bulan november 2018 sebanyak 14 orang tsk dengan rincian curat 2 orang, curas 2 orang, curanmor 10 orang dan narkoba sebanyak 9 orang dengan kategori 8 tsk pengedar dan 1 tsk penyalahgunaan.
Selanjutnya mengenai tindak pidana yang terjadi Team Satgas Anti C3 ( curat, curas dan curanmor ) serta narkoba selama satu bulan terakhir dari bulan november 2018 berhasil mengungkap 25 kasus yang terjadi dari curat 2 kasus, curas 3 kasus, curanmor 8 kasus dan narkoba sebanyak 6 kasus .
Sejumlah barang bukti (BB), berhasil disita berupa sembilan unit kendaraan sepeda motor berbagai merek, 1 unit kendaraan truck, satu unit handphone, satu buah kunci leter t dan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 3,89 gram dan 1 (satu) tablet warna orange diduga narkotika gol i bukan tanaman jenis ekstasi
Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun).
Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan (dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun)
Untuk tersangka narkoba pasal yang di langgar Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ( dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun).
"Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat Lima Tahun Paling Lama 20 Tahun," Pungkas Kapolres.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2zJgcyf
via IFTTT
0 Response to "Operasi Waspada Krakatau 2018 Polres Waykanan Berhasil Ungkap 25 Kasus"
Post a Comment