ADSENSE 336 x 280
Polres Lamsel Dipinta Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dengan Cepat Dan Tuntas
Lampung Selatan,Kejarfakta.com--Kuasa hukum 4 orang anak, yang diduga menjadi korban kekesaran atas insiden pencurian buah jeruk beberapa waktu lalu meminta Polres lampung selatan dapat segera memproses kasus hukum ini dengan cepat sampai tuntas.
Pasalnya, dalam perkara ini sudah jelas anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah SMP ini mendapatkan kekerasan (dipukul dan tampar) menggunakan tangan saat mengintrogasi mereka, padahal mereka masih anak dibawah umur. Rata rata usia mereka berumur 13 sampai 14 tahun.
Namun, yang sangat disayangkan adalah ketika sudah adanya perdamaiaman yang dilakukan dalam kasus pencurian, muncul persoalan baru yakni diunggahnya sebuah video dan menjadi viral. Video itu berisi suatu tindakan kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Jadi langkah-langkah kita sebagai pelapor mendorong pihak kepolisian Polres Lampung Selatan untuk mengungkap kasus ini. Tindakan anak anak ini masih lazim sebagai kenakalan anak yang kemungkinan iseng melakukan pencurian 5-6 butir buah jeruk, tetapi perlakuan pihak yang merasa dirugikan berlebihan, karena telah melakukan seakan-akan anak-anak ini maling motor, padahal tidak sesuai," tegas Hasanuddin, SH selaku pengacara lembaga badan hukum (LBH) Sai Bumi Selatan yang mendampingi korban di Mapolres Lamsel kepada media. Senin (26/11/2018).
ADSENSE Link Ads 200 x 90
style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Polres Lamsel Dipinta Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dengan Cepat Dan Tuntas
Ia juga mengatakan, dampak viralnya video kekerasan terhadap anak-anak ini di media sosial membuat mereka trauma dan malu ke sekolah. Untuk itu maka hal ini menjadi pelajaran kita bersama, kami meminta Polres Lamsel profesional menangani kasus ini dan cepat tanggap.
"Langkah kami sebagai pengacara akan mengawal laporan klien kami untuk segera diproses. Hal ini menyangkut dampak psikologis dan trauma terhadap viralnya video kekerasan terhadap anak ini, dampaknya anak-anak tersebut menjadi trauma, takut sekolah, malu dengan temen-temannya dan sebagainya," katanya.
Hasanuddin menambahkan, dalam perkara ini jelas penyebar video kekeraran terhadap anak harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita ketahui bersama mereka bukanlah orang dewasa, mereka masih dibawah umur (anak-anak) juga secara hukum mereka dilindungi oleh Undang-undang yaitu perlindungan anak," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya apa benar keluarga pelapor mendapatkan ancaman dari pihak-pihak lain, Hasanuddin belum mengetahui pasti, tapi sepertinya ada upaya ke arah hal itu.
"Untuk saat ini masih simpang siur, tapi nanti hasil pengembangan selanjutnya, kalaupun ada pengancaman masih dalam hal wajar," jelasnya.
Kemudian kata Hasanuddin, Untuk laporan ini sudah berjalan satu minggu. Saat ini kami menambahkan laporan untuk ke 3 anak yang kesemuanya sepakat untuk juga melaporkan hal yang sama. Tentang video viral tersebut
"Untuk pemeriksaan tambahan yaitu melakukan visum terhadap ke 3 anak sebagai tambahan. Yang tadinya hanya 1 orang yg sudah divisum.Terhadap saksi-saksi korban atau saksi-saksi lainnya yang ada di TKP kamipun sudah siap. Jadi dalam hal ini untuk laporan tidak ada kendala yang cukup berarti. Mudah mudahan kami siap. Tanggapan dari Kapolres Lamsel cukup bagus," tukasnya.
Terpisah salah seorang perwakilan keluarga korban, Mardiansyah mengatakan, orang tua korban juga sempat mendapat ancaman apabila melapor maka anaknya tidak bisa sekolah.
Adapun kedatangan beberapa orang yang tidak dikenal diminta agar permasalahan ini tidak dilaporkan kepolisi, pesan orang tersebutpun untuk menyampaikan kepada orang tua dari kesemua anak tersebut untuk jangan melaporkan.
"Karena malunya dengan video yang viral ini maka kami sebagai orang tua bertekad melaporkan dan sepakat terus melanjutkan walaupun adanya ancaman tersebut. Jadi biarlah hal ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Agar jangan sampai terjadi hal yang serupa seperti yang kami rasakan," tutupnya Reporter : Jusman
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Qql4lE
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ia juga mengatakan, dampak viralnya video kekerasan terhadap anak-anak ini di media sosial membuat mereka trauma dan malu ke sekolah. Untuk itu maka hal ini menjadi pelajaran kita bersama, kami meminta Polres Lamsel profesional menangani kasus ini dan cepat tanggap.
"Langkah kami sebagai pengacara akan mengawal laporan klien kami untuk segera diproses. Hal ini menyangkut dampak psikologis dan trauma terhadap viralnya video kekerasan terhadap anak ini, dampaknya anak-anak tersebut menjadi trauma, takut sekolah, malu dengan temen-temannya dan sebagainya," katanya.
Hasanuddin menambahkan, dalam perkara ini jelas penyebar video kekeraran terhadap anak harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita ketahui bersama mereka bukanlah orang dewasa, mereka masih dibawah umur (anak-anak) juga secara hukum mereka dilindungi oleh Undang-undang yaitu perlindungan anak," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya apa benar keluarga pelapor mendapatkan ancaman dari pihak-pihak lain, Hasanuddin belum mengetahui pasti, tapi sepertinya ada upaya ke arah hal itu.
"Untuk saat ini masih simpang siur, tapi nanti hasil pengembangan selanjutnya, kalaupun ada pengancaman masih dalam hal wajar," jelasnya.
Kemudian kata Hasanuddin, Untuk laporan ini sudah berjalan satu minggu. Saat ini kami menambahkan laporan untuk ke 3 anak yang kesemuanya sepakat untuk juga melaporkan hal yang sama. Tentang video viral tersebut
"Untuk pemeriksaan tambahan yaitu melakukan visum terhadap ke 3 anak sebagai tambahan. Yang tadinya hanya 1 orang yg sudah divisum.Terhadap saksi-saksi korban atau saksi-saksi lainnya yang ada di TKP kamipun sudah siap. Jadi dalam hal ini untuk laporan tidak ada kendala yang cukup berarti. Mudah mudahan kami siap. Tanggapan dari Kapolres Lamsel cukup bagus," tukasnya.
Terpisah salah seorang perwakilan keluarga korban, Mardiansyah mengatakan, orang tua korban juga sempat mendapat ancaman apabila melapor maka anaknya tidak bisa sekolah.
Adapun kedatangan beberapa orang yang tidak dikenal diminta agar permasalahan ini tidak dilaporkan kepolisi, pesan orang tersebutpun untuk menyampaikan kepada orang tua dari kesemua anak tersebut untuk jangan melaporkan.
"Karena malunya dengan video yang viral ini maka kami sebagai orang tua bertekad melaporkan dan sepakat terus melanjutkan walaupun adanya ancaman tersebut. Jadi biarlah hal ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Agar jangan sampai terjadi hal yang serupa seperti yang kami rasakan," tutupnya Reporter : Jusman
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Qql4lE
via IFTTT
0 Response to "Polres Lamsel Dipinta Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dengan Cepat Dan Tuntas"
Post a Comment