ADSENSE 336 x 280
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 5 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (22/11/2018) siang.
Adapun kelima tersangka Masri alias Krek (37) warga Pekon Ngarip Kecamatan Wonosobo Tanggamus ditangkap Satresnarkoba pada Sabtu, 04 Agustus 2018 pukul 18.30 Wib.
Kemudian tersangka Luput alias Lipuk (31) alamat Jalan Lintas Barat Kecamatan Semaka Tanggamus dan Abdul
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Mun'im alias Jemingok (28) alamat Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Tanggamus ditangkap Polsek Semaka Selasa, 24 Juli 2018 sekitar pukul 04.00 Wib.
Selanjutnya Ivan Hidayat (29) alamat Pekon Tegal Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Gading Rejo pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 Wib.
Dan terakhir Kuncoro Saputro (50) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Satresnarkoba pada Senin, 23 Juli 2018, sekitar pukul 16.30 Wib.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH pelimpahan kelima tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 22 Nopember 2018.
Sebab berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kelima tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan hari ini juga, pukul 11.00 Wib," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Qfi6jI
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Selanjutnya Ivan Hidayat (29) alamat Pekon Tegal Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Gading Rejo pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 Wib.
Dan terakhir Kuncoro Saputro (50) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Satresnarkoba pada Senin, 23 Juli 2018, sekitar pukul 16.30 Wib.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH pelimpahan kelima tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 22 Nopember 2018.
Sebab berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kelima tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan hari ini juga, pukul 11.00 Wib," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Qfi6jI
via IFTTT
0 Response to "Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan"
Post a Comment