Dua Pengedar Pil Double L, Ditangkap Polres Nganjuk

ADSENSE 336 x 280
Barang Bukti

Nganjuk, Kejarfakta.com -- Dua orang pelaku pengedar dan pemakai Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil tryhexsipinidil pada hari Rabu Tanggal 21 November 2018 sekitar pukul 21.00 Wib, diringkus Satuan Narkoba Polres Nganjuk.

Kedua orang tersebut adalah Budi Utomo (21) warga Dusun Salam Judeg Rt. 002 Rw. 008 Desa Blongko Kecamatan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ngetos Kabupaten Nganjuk dan Hari Wibejo (27) Dusun Salam Judeg Rt. 002 Rw. 008 Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.

Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dalam kejadian ini Sat Narkoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti 672 butir Pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 110.000 (Seratus Sepuluh Ribu), 1 buah tas warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 buah HP warna hitam gold, 1 buah bekas bungkus rokok.

Sampai saat ini diadakan pengembangan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait, guna kepentingan proses sidik tersebut dilakukan di Polres Nganjuk.

“Kami akan terus melakukan kegiatan ini untuk memberantas pelaku pengedar, pemakai dan bandar Narkoba, karena untuk menjaga generasi penerus bangsa jangan samapai hancur karena Narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Sumadi.

Reporter : Sofyan
Editor      : Eko Setio

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2DFxRcV
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Dua Pengedar Pil Double L, Ditangkap Polres Nganjuk"

Post a Comment