Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Lambar Dipasang Tanpa Izin

ADSENSE 336 x 280
Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Lambar Dipasang Tanpa Izin

Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) tidak mendapatkan izin dari pemilik lokasi. Hal ini disampaikan Jusman, salah satu pemilik lokasi pemasangan APK, Selasa (19/02/19).

"Baliho-baliho ini secara tiba-tiba sudah terpasang begitu saja, padahal tidak pernah ada izin untuk pemasangan ditempat saya," ucapnya.

Jusman menambahkan, selain mengganggu kenyamanan pribadi, juga dapat merusak pohon yang sengaja ditanam.

"Yang jelas saya tidak nyaman dengan adanya baliho-baliho ini, karena dapat menyebabkan kerusakan pada pohon yang sengaja saya tanam. Dan nanti kalo sudah rusak ini bisa menjadi sampah," katanya.

Secara terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Lampung Barat (Lambar) Iin Gusanto mengatakan, Prinsip pemasangan APK di tempat milik perorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin. Jadi jika ada pelanggaran warga berhak melaporkan untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti.


ADSENSE Link Ads 200 x 90
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCkiuJb1HvUcksenYhwObMVXyBZfSBYK5DPmmFWm471VOuPtQeMw9I5gco3jEN8tJGdMevg69Oi4hcSkMa6vT1nmq7PJZO2U2oq8wEbGX8qOaIbQBNbV17EcOpo8-jThoamvp8Gkvyjpb7/s1600/jusman1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
IIn Gusanto, Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP)

"Alat Peraga Kampanye (APK) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 33 tahun 2018 pasal 34. Yaitu lokasi pemasangan APK dilarang ditempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau layanan kesehatan, lembaga pendidikan dan gedung milik pemerintah. Dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat," jelasnya.

"Sedangkan untuk pemasangan stiker diatur pada pasal 31 PKPU (dilarang ditempat umum yaitu taman dan pepohonan). Selebihnya tidak ada norma yang menjelaskan perihal pemasangan APK pada pohon kecuali peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, yaitu pemasangan APK dilarang dijalan protokol dan pohon penghijauan, yang berarti pohon yang sengaja ditanam oleh pemerintah," tambahnya.

Iin mengatakan, sejauh ini peserta pemilu cukup kooperatif, tetapi diduga pelanggaran yang terjadi disebabkan kurangnya informasi yang diterima oleh tim pemenangan peserta pemilu.

"Selain pencopotan APK, sanksi pelanggaran berupa peringatan tertulis, bahkan sampai dilarang berkampanye selama satu minggu," pungkasnya.

Reporter    :   Ade Irawan
Editor        :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2V8e1N7
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Lambar Dipasang Tanpa Izin"

Post a Comment