Angka Perceraian di Banyumas Meningkat dari Tahun 2017

ADSENSE 336 x 280
Fhoto Ilustrasi Net

Banyumas, Kejarfakta.com -- Jumlah kasus peceraian di Pengadilan Agama Banyumas tahun 2018 mencapai 2047 kasus, angka mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017.

Hal tersebut dijelaskan Babid Humas Pengadilan Agama Banyumas Asrori ketika di konfirmasi Kejarfakta.com Senin 18/2/2019. Menurutnya salah pemicu  terjadinya peceraian perselingkuhan.

“Rata-rata
ADSENSE Link Ads 200 x 90
didominasi terjadi pada perempuan yang mengajukan gugat cerai,” katanya.

Dari 2047 kasus cerai berada di angka 1481 sedangkan talak cerai diangka 566, penyebab terjadinya penceraian kebanyakan oleh faktor ekonomi selain itu juga perselingkunghan. 

Ditambahkannya, usia pasangan suami istri mengajukan penceraian rata-rata masih tergolong sangat muda yaitu umur 25-35tahun.

“Banyak terjadi persidangan sepihak dalam arti persidangan hanya dihadiri dari pihak perempuan atau sebaliknya,” ujarnya. 

Data yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) Banyumas dalam kurun waktu satu tahun telah menerima pemohonan nikah sebanyak 443 pasangan, dan tahun 2017 sebanyak 427 pasangan.

Reporter   :   Diki
Editor       :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2tsfnGH
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Angka Perceraian di Banyumas Meningkat dari Tahun 2017"

Post a Comment