ADSENSE 336 x 280
Tersangka
Pesawaran, Kejarfakta.com -- Polres Pesawaran, berhasil mengamankan satu orang tersangka
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, mengamankan satu tersangka narkoba, Rahmad Abadi bin Abadi Jasa (24), Desa Bumi Agung Rt. 002/ Rw. 001, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Tersangka diamankan di sebuah rumah yang terletak di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/2/2019) sekira pukul 08.20 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro S.Ik., mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersaangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika janis sabu di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
“Berbekal informasi tersebut team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan melihat tersangka sedang berada dalam rumah tepatnya di dalam kamar. Kemudian amggota langsung melakukan penangkapan dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
penggeledahan,” ungkap Popon.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2GVGgLe
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Barang Bukti.
Dari tangan tersangka di temukan, sepuluh plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam satu buah kotak es cream, dua bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dimeja kamar tengah.
Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa kekantor polres pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sepuluh bungkus plastik kecil klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus palstik sedang klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah skop plastik, satu bungkus bekas kotak rokok surya 16.
Reporter : Yoga
Editor : Eko. S
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2GVGgLe
via IFTTT
0 Response to "Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkotika"
Post a Comment