ADSENSE 336 x 280
Poto Ilustrasi Net
Lampung Tengah, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap tersangka curat ranmor atasnama Yp Alias Yoga, (19) Alamat Lorong Aldos Sukaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, (OKU Timur) bersama EJ, (19), warga Kampung Puncak Kabau Kecamatan Puncak Kabau Anyar Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya ditangkap Minggu 20 Januari 2019 sekira jam 21.00 Wib tepatnya di lampu merah Kota Batu Raja OKU Timur (Sumsel).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ 56-B /I/2019/RES LT/SEK TEBAS, 16 Januari 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di teras belakang rumah korban Dusun VII Way Kekah Rt. 002/001 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
ADSENSE Link Ads 200 x 90
I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH menerangkan kronologis kejadian Rabu 16 Januari 2019 sekira jam 17.45 wib, ketika korban pulang kerumah dari ladang, dan sesampainya dirumah, korban memarkirkan sepeda motornya diteras belakang dan meletakkan kunci kontak motor diatas atap teras, kemudian korban mengambil ember berisi sabun mandi dan pergi mandi ke rumah adiknya, setelah selesai mandi, korban kembali kerumahnya dan melihat sepeda motornya telah hilang.
Mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya namun para tetangga tidak tahu,kemudian korban memberitahu kepala dusun dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Terbanggi Besar.
“Tidak lama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor korban yaitu dibawa seseorang tidak dikenal yang berada di sebuah warung pinggir jalan di Kampung Tanjung Ratu,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi sepeda motor tersebut berada dan sesampai dilokasi, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor merk Honda Scopy warna hitam BE 6122 IJ berikut Handphone merk stroberry, dan melanjutkan Pengejaran terhadap Pelaku lain sampai di OKU.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 Penjara,” tegas Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH.(red/TN*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Dr8yeb
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban menanyakan kepada tetangganya namun para tetangga tidak tahu,kemudian korban memberitahu kepala dusun dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Terbanggi Besar.
“Tidak lama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor korban yaitu dibawa seseorang tidak dikenal yang berada di sebuah warung pinggir jalan di Kampung Tanjung Ratu,” jelasnya.
Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung menuju lokasi sepeda motor tersebut berada dan sesampai dilokasi, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor merk Honda Scopy warna hitam BE 6122 IJ berikut Handphone merk stroberry, dan melanjutkan Pengejaran terhadap Pelaku lain sampai di OKU.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 Penjara,” tegas Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH.(red/TN*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Dr8yeb
via IFTTT
0 Response to "Polsek Tebas Lampung Tengah Tangkap Tersanga Curanmor di OKU Timur"
Post a Comment