Tanah Adat Sai Batin Pesawaran Dikuasai Masyarakat Luar Adat, Minak Mangku Akan Koordinasikan Dengan BPN Setempat

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tanah Adat Sai Batin Pesawaran Dikuasai Masyarakat Luar Adat, Minak Mangku  Akan Koordinasikan Dengan BPN Setempat

Pesawanan,kejarfakta.com -- Minak Mangku Batin Firman Rusli mengatakan tanah adat yang di permasalahkan oleh adat Sai Batin, yang saat ini di kuasai oleh masyarakat di luar adat, yang berlokasi di rawa Kijing kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. 

“Kami akan mengambil jalur hukum baik pidana dan perdata kepada oknum yang sudah mengalihkan hak kepemilikan tanah adat, dari proses prona ke pemilikan sertifikat tanah,” kata Firman Rusli, dikantornya Selas (29-01-19).

“Mereka atau oknum oknum yang menguasai lahan adat itu harus menghormati sejarah dari tanah bahwa penguasa tanah di Rawa Kijing adalah adat,” kata dia. 

Minak menyampaikan berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4 menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, oleh sebab itu hak adat ini di akui oleh negara.

Firman menjelaskan, Sai Batin merupakan wadah yang mempersatukan adat istiadat Lampung di Bumi Andan Jemana atau Kabupaten Pesawaran yang merupakan warisan turun temurun, wilayah Sai Bhatin teridiri dari 94 penyimbang dengan 6 Kebandaran dan 4 Persekutuan yang tersebar di 9 Kecamatan, Kabupaten Pesawaran Lampung.

Tugas kabupaten pusaka (adat istiadat),salah satu kebandaran di Lampung yang bersatu oleh sebab itu Sai Batin mengangkat nilai-nilai luhur bersatu untuk meningkatkan harkat martabat masyarakat, salah satunya dengan kembalinya tanah adat dapat dimanfaat adat untuk kesejahteraan. Dimana minak Juga sempat menyapaikan arsip sejarah berdirinya Sai Batin, dan dokumen tentang tanah adat yag masih berbahasa Belanda.

“Setelah kami masyarakat Sai Batin mempelajari Pasar 18B diatas kami berpendapat masalah Tanah Adat ini merupakan hak tradisional dimana masalah tanah yang di kuasai jaman dahulu sebelum masa kemerdekaan masih dikuasai kolonial dan adat, maka setelah kemerdekaan tanah dikuasai oleh pemerintah dan adat karena kolonial pergi dari tanah Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Oleh sebab itu Minak berharap segenap elemen memahami tentang Pasal 18B untuk menyerahkan secara damai tanah yang penah dikusai oleh adat untuk dikembalikan ke Tokoh Sai Bhatin."

Minak juga menjelaskan tanah yang pernah dikuasai oleh adat Sai Bhatin  merupakan 3 kabupaten Tanggamus, Pringsewu dan Pesawaran, “memang tidak seluruhnya yang tertinggal saat ini yang masih dikuasai oleh PTP 7 Way Lima sampai ke Kedondong dan tanah sawah rawa kijing." imbuhnya

Namun untuk mencegah terjadinya masalah baru Minak mengharapkan adanya penyelesaian tanah adat dapat melalui 5  Azas yaitu, Asah Asih, Asuh, Musyawarah dan Mufakat bagi masyarakat yang menguasai tanah adat diminta untuk mendatangi tokoh adat Sai Batin yang tertempat di Mahan Madawasa Way Lima untuk menyerahkan dan menyelesaikan tanah adat tersebut secara damai.

Tanah rawa Kijing yang dipermasalahkan meliputi 3 desa di pesawaran yaitu desa sindang garut, desa gunung Rejo dan desa gunung sugih yang lebarnya mencapai 8 kali 8 kilometer persegi, klo dikelolah sebagai tanah persawahan akan menghasilkan 40 milyar pertahun nya.

"Kami juga sudah berkordinasi dengan pemerintahan yang mengurusi masalah tanah BPN, dan pihak BPN juga sudah memahami masalah Hak Tradisional tersebut ,” jelas Minak.

Reporter   :    Yoga/Deva
Editor       :    Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2RwVE2k
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Tanah Adat Sai Batin Pesawaran Dikuasai Masyarakat Luar Adat, Minak Mangku Akan Koordinasikan Dengan BPN Setempat"

Post a Comment