Pedagang Ampera Sepakat Tertib, Portal Jalan Masuk Pasar Dibuka

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Bertempat di Rumah Dinas Plt. Bupati Bengkulu Selatan dilaksanakan pertemuan/meeting terkait pembukaan portal yang terpasang di Pasar Ampera Jl. Sersan M. Taha Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (31/1/2019).

Pertemuan/Meeting dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE., MM., dihadiri Kadis Koperindag Herman Sunarya, Kadis Pol-PP dan Damkar Susmanto, MM., Kadis LHK Bengkulu Selatan Erwin Muchsin.

KBO Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan Ipda Saryono, Kanit II Sat Intelkam Polres Ipda Joko Susanto, SH., anggota Sat Intelkam Polres, Perwakilan Pedagang Pasar Ampera, Yadi, Tusnaini, Yuniarti, Gusdiyanto.


Kesepakatan yang terpenuhi dalam pertemuan, Portal dibuka agar akses kembali seperti semula para pedagang pasar bersedia dibongkar bangunan Ilegal, tidak menggunakan jalan pasar untuk membuka lapak untuk berjualan.

Parkir diatur sesuai zona yang sudah ditetapkan Bersama-sama menciptakan dan menjaga kebersihan, penataan, dan keindahan Pasar Ampera agar Pasar Ampera menjadi icon Kota Manna.
 

Selanjutnya dipimpin langsung Plt. Bupati Bengkulu Selatan melakukan pembukaan Portal dan meninjau lokasi tempat (kios/los dan zona parkir) untuk dilakukan penataan sesuai dengan jenis dagangan.

Ikut dalam pembukaan portal dan meninjau lokasi, Assisten I Pemkab Yunizar Hasan Kadis Koperindag Herman Sunarya, Kadis Pol PP & Damkar Susmanto, MM., Kadis LHK Erwin Muchsin Kabag Ekonomi Pemkab Irsan Kasiri, Kapolsek Kota Manna AKP Tasrin.


Pembukaan portal dilakukan atas kesepakatan antara pedagang Pasar Ampera dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimuat dalam Surat Pernyataan.

Apabila para Pedagang Pasar sudah tertib kemudian dari Pihak OPD Lingkungan Hidup dan Kebersihan akan melaksanakan/menerapkan  Perda Nomor : 01 Tahun 2017  tentang Pengolahan Sampah dan akan menindak/melaksanakan OTT sampah di Wilayah Pasar Ampera.

Adapun Sanksi bagi pelanggar yaitu Denda sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Parkir kendaraan didalam Pasar dengan sistem masuk kedalam Pasar tidak dipungut biaya dan keluar dilakukan pemungutan parkir (tidak melakukan pemungutan parkir langsung ditempat kendaraan terparkir).


Pertemuan antara Plt. Bupati Bengkulu Selatan dengan Para Pedagang Pasar Ampera rencana akan dilaksanakan kembali di Rumah Dinas Plt. Bupati Bengkulu Selatan Jl. Raya Padang Panjang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019.

Kegiatan pembukaan Portal dan meninjau lokasi tempat (kios/los dan zona parkir) dengan aman, tertib, lancar, dan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Polres Bengkulu Selatan, Polsek Kota Manna, Kodim 0408 Bengkulu Selatan, dan Satpol PP Bengkulu Selatan.

Reporter : Asiun
Editor      : Eko. S


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2HJ4uu1
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Pedagang Ampera Sepakat Tertib, Portal Jalan Masuk Pasar Dibuka"

Post a Comment