Akhirnya Sipembacok Wartawan Divonis 4 Tahun Penjara

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Akhirnya Sipembacok Wartawan Divonis 4 Tahun Penjara

Bogor. kejarfakta.com -- Sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan di Bogor, Jawa Barat (Jabar), terdakwa divonis 4 tahun penjara. 

Hal itu disampaikan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Klas I A, saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa di ruang sidang utama. 

Menurut hakim ketua Chandra Gautama, perbuatan terdakwa Muhammad Nur alias Roni terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban WD, di wilayah Cikaret Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, 4 Agustus 2018 lalu, yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat seumur hidup di bagian tangan kanannya. 

"Kami, hakim ketua dan kedua hakim anggota, merasa sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk memutus hukuman kepada terdakwa dengan vonis selama 4 tahun penjara," kata hakim ketua Chandra saat membacakan putusan, Rabu (30/1/2019).

Namun, lanjut dia, dirinya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan keluarga bila tidak terima dengan putusan tersebut. Majelis hakim juga sempat memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa apakah menerima atau banding. 

"Pikir-pikir dulu yah, apakah terdakwa keberatan dan mengajukan banding atas putusan kami, dan kami beri waktu selama 7 hari. Tapi, jika selama waktu itu tak ada jawaban dari terdakwa kami nyatakan terdakwa menerima putusan kami," tegas hakim ketua.

Sementara itu, korban WD mengaku masih kurang puas terhadap putusan majelis hakim PN Cibinong atas kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut. Pasalnya, dalam tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai perbuatannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengungkapan dan pencarian terduga pembacok wartawan WD ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah turut membantu secara langsung melalui koordinasi dengan pihak Polres Bogor serta jaringan PPWI di lapangan. 

Oknum pembacok bernama Roni sempat buron selama berbulan-bulan, namun akhirnya dapat diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kampungnya di Nusa Tenggara Barat.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang telah membantu dan mensuport saya dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus pembacokan yang saya alami," ujar korban WD yang merupakan wartawan di media Metropol kepada kejarfakta.com 

Sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah makan di wilayah Cikaret, Bogor, pada awal Agustus tahun lalu menyebabkan luka permanen pada tubuh korban WD sehingga kesulitan melakukan aktivitas kewartawanannya. Peristiwa itu sempat menjadi pemberitaan ramai, terutama di media-media online. 

Reporter    :   Sutiaman S. /Alan B.
Editor        :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2WEpohs
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Akhirnya Sipembacok Wartawan Divonis 4 Tahun Penjara"

Post a Comment