ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Palsukan Tanda Tangan, Mantan Kades di Laporkan ke Pihak Berwajib
Kaur, Kejarfakta.com -- Masyarakat Desa Pelajaran Dua Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Bersama Tokoh Masyarakat dan Penjabat Sementara ( PJS) Kepala Desa (Kades) Pelajaran Dua, Namsyah melaporkan mantan (Kades)nya Rismintoni ke Inspektorat Kaur.
Menurut keterangan yang di sampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Buyung Karnopi, ketikan dikonfirmasi Kamis 31/1/2019, kedatangan masyarakat ke Kantor Inspektorat Kaur melaporkan ihwal adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Anggota BPD, tanda tangan masyrakat serta adanya dugaan mark up, pekerjaan tahun 2017-2018.
Laporan itu, terkait adanya pemalsuan tandatangan dan mark up data pekerjaan 2017 hingga 2018,” jelas Buyung.
Buyung menambahkan, selain itu, ada beberapa aset desa yang tidak diserahkan oleh mantan Kades Rismintoni kepada PJS Kades Namsyah seperti, 2 unit laptpo merk asus, printer dan sound system.
“Selain ke Inspektorat masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Kaur dan tembusan ke Polda Bengkulu, kami atas nama masyarakat berharap kepada penegak hukum , untuk Segera menindak lanjuti laporan ini. Tegasnya.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Rs9qmK
via IFTTT
0 Response to "Palsukan Tanda Tangan, Mantan Kades di Laporkan ke Pihak Berwajib"
Post a Comment