ADSENSE 336 x 280

Lampung Selatan, Kejarfakta.com -- Panitia pengawas pemilihan umum (Panwas) Kecamatan Rajabasa kembali lakukan tindakan pengawasan terkait penyelenggaraan pemilu, hal ini terlihat anggota panwascam kecamatan rajabasa,  Kamis (22/11/2018), terlihat mendatangi kantor badan pengawas pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka koordinasi dan laporan terkait adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum panitia penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK).

Syafriadi, ketua panwas kecamatan rajabasa saat ditemui oleh awak media mengatakan, kehadiran kami ke kantor bawaslu Kabupaten Lampung Selatan tentu dalam rangka tugas dan fungsi kami sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan, saat ini kami sedang ber
ADSENSE Link Ads 200 x 90
koordinasi dan melaporkan temuan atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum peserta (caleg) dan panitia penyelenggara (PPK dan pas)  yang ada di tingkat kecamatan dan desa diwilayah kecamatan rajabasa.

Dirinya menceritakan, pada hari Jumat(17/11/2018) lalu, panwas mendapat informasi dah laporan dari warga terkait adanya aktifitas pertemuan dalam rangka sosialisasi pemenangan calon legislatif (caleg) DPRI nomor urut 2 (dua), dari partai Demokrat, saudara Imer Darius.

Dimana pertemuan atau sosialisasi untuk caleg DPRI saudara Imer Darius tersebut diduga dimotori oleh kerabat orang-orang dekat dari oknum PPK dan PPS yang ada di 5 (lima) desa di Kecamatan rajabasa, hal inilah saat ini yang sedang kami dalami dan laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

Pria berkumis yang akrab di sapa Yadi ini pun menambahkan, saat ini kami panwas dikecamatan rajabasa khusus nya, sudah bekerja maksimal untuk melakukan tugas pokok  dan fungsi kami dalam hal pengawasan dan pembinaan.

"Harapan kami untuk laporan dan sangsi hukum atas pelanggaran ini, kami berharap agar betul betul dapat menjadi efek jera, sehingga kedepannya, pemilu akan lebih baik, namun perlu diketahui juga, kami panwas hanya bisa berkoordinasi dan melaporkannya saja, nanti yang memiliki kewenangan, kasus ini bersalah atau tidak, nanti komisi pemilihan umum (KPU)," tuturnya.

Reporter : Jusman
Editor       : Eko Setio

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2Qh48Oj
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to " "

Post a Comment