ADSENSE 336 x 280
Firdaus Ali: Langgar Kesepakatan PT. Pandu Akan di Putus Kontrak
Lampung Tengah,Kejarfakta.com--PT. Pandu Jaya Buana selaku pengembang pasar Bandar Jaya Plaza (BJP) Lampung Tengah, akan diputus kontrak jika melanggar kesepakatan yang telah ditentukan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Firdaus Ali, saat gelar Rapat Kerja (Raker) dengan agenda acara pembahasan tentang MoU pasar BJP dan Pasar Rumbia bersama pihak terkait di Gedung DPRD setempat, Selasa (13/11).
ADSENSE Link Ads 200 x 90
class="MsoNormal">
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2B49gga
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Ketegasan MoU atas kendala kemampuan pengembang akan diputus kontrak apabila di tahun 2019 pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama." tegas Firdaus.
Selain itu, lanjut politisi Partai Gerindra ini, progres pihak pengembang pasar BJP sampai dengan tahun 2019 harus selesai sesuai MoU addendum. Kemudian melaksanakan evaluasi lapangan di awal bulan Desember.
"Untuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) juga harus memberikan penilaian kelayakan, lalu membuat jadwal hearing anatara PT. Pandu dan Asosiasi Pedagang pasar BJP, Minggu depan," imbuhnya.
Dalam Raker Firdaus Ali juga menyampaikan beberapa kesepakatan yang telah di musyawarahkan dalam rapat tersebut, diantaranya terkait Keamanan dan Kenyamanan agar Retribusi Kebersiahan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjalan dengan baik.
"Rapat ini juga sebagai tindaklanjut hasil rapat Komisi I DPRD Lampung Tengah pada tanggal 5 Nopember 2018 lalu, tentang MoU pasar BJP dan pasar Rumbia." pungkasnya. (Rls)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2B49gga
via IFTTT
0 Response to "Firdaus Ali: Langgar Kesepakatan PT. Pandu Akan di Putus Kontrak"
Post a Comment