Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Admin Medsos SR23 Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian

ADSENSE 336 x 280

Jakarta, Kejarfakta.com -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang admin media sosial (medsos) SR23 berinisial JD (27 Tahun) yang kerap menyebar berita bohong dan ujaran kebencian dirumahnya Kecamatan Luang Bata, Provinsi Aceh.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Ditipidsiber Bareskrim Polri dibawah pimpinan Kasubagops Ditipidsiber AKBP Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K.

Sementara Kasubagops Ditipidsiber menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan pada Senin (15/10/2018) tersebut karena JD terbukti memiliki beberapa akun medsos diantaranya akun instagram sr23official dan instagram 23_official, akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun JD sebelumnya, yaitu suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind.

“Walaupun beberapa akunnya ada yang telah di suspend karena melanggar ketentuan standar komunitas penyedia platform medsos, JD kemudian membuat akun-akun baru, dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
memuat lagi file-file berupa foto / meme yang ditemukan penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap peralatan elektronik yang disita,” tegas Kasubagops Dittipidsiber di Jakarta pada Jumat (23/11/2018).

Kasubagops Dittipidsiber menambahkan bahwa dalam menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, JD melakukan produk sendiri dengan berhasil ditemukannya 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk editing gambar/meme. Sehingga bisa dikatakan bahwa JD adalalah Hoax Manufacture.

“Dalam pemeriksaan, JD mengaku membuat berita-berita hoax tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah, walaupun secara ekonomi JD lebih beruntung daripada warga sekitarnya,” tutup Kasubagops Dittipidsiber.

Akibat perbuatannya dikenakan pasal menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau menyebarluaskan pornografi dan melanggar kesusilaan dan/atau berita bohong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP.

Tribratanews.polri.go.id

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2FFZAx3
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Admin Medsos SR23 Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian"

Post a Comment