ADSENSE 336 x 280
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
ADSENSE Link Ads 200 x 90
(Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2O4mn6g
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Meleset, Kunjungan Wisman ke Indonesia Hanya 15,8 Juta di Tahun 2018Total kunjungan wisman 15,8 juta orang, memang masih dibawah target. Tetapi perkembangan turisme, pada Desember bagus, menembus 1,41 juta or… Read More...
Bangun Karakter Bangsa Tak Cukup Nyanyi Indonesia Raya di BioskopTantangan terbesar adalah bagaimana membuat sistem pendidikan dan budaya yang mampu membentuk cara berpikir, karakter dan kepribadian genera… Read More...
DPR Persilakan Kepmenaker 291 Digugat ke PTUNMasyarakat yang dirugikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 291 Tahun 2018 dipersilakan untuk menggugat ke Pengadilan… Read More...
Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Masih Dipertimbangkan PenyidikPengajuan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel masih dipertimbangkan penyidik Polda Jatim. Salah satu pertimbangan, tersangka kasus … Read More...
Masyrakat Gunung Kemala Timur, Giat Bersih Sampah Organik Non Organik
Fhoto Net
Pesisir Barat, Kejarfakta,com -- Masyarakat Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), melakuka… Read More...
0 Response to "Surati KPU dan Bawaslu, IJTI Pertanyakan Aturan Quick Count Pemilu"
Post a Comment