ADSENSE 336 x 280
Sejumlah LSM dan Masyarakat Gelar Demo Terkait Bobroknya Kinerja Dua Dinas di Pesawaran
Pesawaran, Kejar Fakta.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemantau Kinerja Aparatur (Pejara) dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Pesawaran, yang tergabung dari elemen masyarakat, melakukan aksi demo di Dinas Pertanian dan Peternakan, Kamis 14/3/2019.
Puluhan masa ini dalam orasinya ingin membeberkan borok di dua satker tersebut yang selama ini belum terbongkar dan tersimpan rapih.
Dalam kegiatan aksi damai berorasi dengan menggunakan atribut rilis, karton, bendera, sound system, brosur, stiker dan spanduk yang bertuliskan, pecat dan tangkap kepala dinas yang melakukan dugaan korupsi dan telah merusak citra Bupati Pesawaran.
Menurut Ketua Forum, Fahki selaku Koordinator kgitan itu, adapun pernyataan sikap aksi buruknya program bantuan dari dinas pertanian Kabupaten Pesawaran Seperti, terkait pendistribusian bantuan yang berbertuk bibit padi, mesin bajak, pupuk serta cetak sawah TA. 2017, dan Strukturalnya yang diduga tersandung masalah bantuan untuk kelompok-kelompok tani.
Menurutnya, Selain itu para deonstrans meminta Bupati Pesawaran mengevaluasi kinerja Dinas Pertanian dan masing-masing UPT Pertanian Kecamatan dan bila terbukti adanya dugaan korupsi berjamaah, bupati juga dipinta mencopot jabatan Kepala Dinas Pertanian.
Selain itu masyarakat juga malakukan kegiatan aksi damai yang kedua, ihwal bobroknya program Dinas Pendidikan (Disdik) Pesawaran seperti, perealisasian Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang sarat dengan tradisi praktek KKN dan Gratifikasi prealisasian anggaran kegiatan BOS Pesawaran sejak TA 2017 lalu, hingga ditahap awal prealisasian anggaran BOS TA 2018/2019.
“Seperti halnya adanya perintah dari pemegang kebijakan di Disdik Pesawaran kepada seluruh sekolah di Kabupaten itu, soal pembelian buku literasi perpustakan bukan pengadaan buku kurikulum 2013, untuk masing-masing sekolah yang diambil biayanya dari angggaran BOS masing - masing sekolah tersebut dengan kisaran biaya sebesar Rp 7-10 Juta lebih, dan hal ini jelas telah menyalahi tentang juklak dan juknis prealisasian kegiatan BOS yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan yang mengatur tentang pengelolaan pelaksanaan anggaran BOS,” jelasnya.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcF0t8nRFW1V05CChQiya1LrnYkmxY1dgJzyDGdNyZtqqe0230JXlAAo0iLwgWAK-h8oDg2wZJvdLqacZWDkuuAjRAmyTzRpTvwTR4FGNTrhI9Inkn-fGKRQQL5TnDBoT-IfybAn6586hB/s1600/demo+pes2.jpg">
Ditambahkannya, Untuk dugaan indikasi KKN terkait pembelian buku KTSP reguler penerbit mas media TA.2017/2018 tersebut sarat dengan aroma KKN, sebab dari pengumpulan bukti yang di peroleh, mulai dari awal pihak pengadaan buku KTSP reguler penerbit Mas Media tersebut, adalah pihak yang telah dikirim atau ditentukan oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran kemasing-masing lembaga pendidikan (Sekolah), melalui perpanjangan tangan pihak KUPT di Kecamatan tersebar di Kabupaten Pesawaran dan keseharusannya, sesuai surat edaran kementerian pendiddikan (Nomor: 10/D/KR/Tahun 2017) tentang buku teks pembelajaran kurikulum 2013 melaui Buku Sekolah Elektronik (BSE), tindakan ini merupakan tindakan yang melawan aturan Per-Undang undangan tentang
“Pengelolaan Bos dan melanggar undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) no 20 tahun 2001 tentang peran serta kedudukan Jabatan Struktural Dinas Pendidikan, yang telah melakukan Intervensi dan mencari keuntungan atas realisasi anggaran BOS, dengan skenario dan kong-kalikong dalam mencari keuntungan atas Pembelian Buku KTSP Penerbit Mas Media, jika ditilik dari besarnya anggaran pemungutan yang menyalahi peraturan tersebut artinya, luar biasa keuntungan anggaran yang layak diperoses dan diaudit oleh Lembaga Penegakan Hukum mengingat jumlah dan Kuantitas lembaga Pendidikan (sekolah) yang ada di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
“Untuk itu Kami Mendesak Bupati Kabupaten Pesawaran dalam menindak tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang diduga adanya tindakan dan praktek KKN dalam melakukan perealisasian kegiatan dimasing-masing Satuan kerja tersebut serta menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Presiden dan Undang-undang barang dan jasa,” kata Tanjung.
Dia juga mengtakan, adanya arahan dari dinas pendidikan kab pesawatan terkait pembelian buku yang harusnya dibeli oleh siswa seharga 11 ribu namun dijual 70 ribu sedangkan dana bos Sangat besar, dan adanya anjuran untuk membeli buku pendamping diluar buku wajib sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan adanya pembelian buku yang tidak sesuai dengan aturannya, karena ada beberapa buku tidak sesuai dengan kurikulum terkait hal ini kami mohon agar buku buku yang tidak layak tersebut ditarik.
“Untuk itu Kami mengharapkan kepada bapak bupati Pesawaran untuk Memecat Oknum di Dinas pendidikan dan pertanian, yang tersandung juga terbukti dugaan Korupsi Jamaah,”kata Febian.
Dalam menyikapi permsalahan ini Asisten III Pemkab Pesawaran, Silahudin, usai menerima perwakilah dari para pendemo ini di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah apa yang akan dilakukan.
“Kita akan terlebih dahulu melaporkannya kepihak pimpinan Bupati Pesawaran, apa yang Jadi tuntut dari Ke dua lembaga itu saya akan laporkan dulu, ungkapnya.
Reporter : Deva
Reporter : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2UyoAsV
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Sejumlah LSM dan Masyarakat Gelar Demo Terkait Bobroknya Kinerja Dua Dinas di Pesawaran
Ditambahkannya, Untuk dugaan indikasi KKN terkait pembelian buku KTSP reguler penerbit mas media TA.2017/2018 tersebut sarat dengan aroma KKN, sebab dari pengumpulan bukti yang di peroleh, mulai dari awal pihak pengadaan buku KTSP reguler penerbit Mas Media tersebut, adalah pihak yang telah dikirim atau ditentukan oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran kemasing-masing lembaga pendidikan (Sekolah), melalui perpanjangan tangan pihak KUPT di Kecamatan tersebar di Kabupaten Pesawaran dan keseharusannya, sesuai surat edaran kementerian pendiddikan (Nomor: 10/D/KR/Tahun 2017) tentang buku teks pembelajaran kurikulum 2013 melaui Buku Sekolah Elektronik (BSE), tindakan ini merupakan tindakan yang melawan aturan Per-Undang undangan tentang
“Pengelolaan Bos dan melanggar undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) no 20 tahun 2001 tentang peran serta kedudukan Jabatan Struktural Dinas Pendidikan, yang telah melakukan Intervensi dan mencari keuntungan atas realisasi anggaran BOS, dengan skenario dan kong-kalikong dalam mencari keuntungan atas Pembelian Buku KTSP Penerbit Mas Media, jika ditilik dari besarnya anggaran pemungutan yang menyalahi peraturan tersebut artinya, luar biasa keuntungan anggaran yang layak diperoses dan diaudit oleh Lembaga Penegakan Hukum mengingat jumlah dan Kuantitas lembaga Pendidikan (sekolah) yang ada di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
“Untuk itu Kami Mendesak Bupati Kabupaten Pesawaran dalam menindak tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang diduga adanya tindakan dan praktek KKN dalam melakukan perealisasian kegiatan dimasing-masing Satuan kerja tersebut serta menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Presiden dan Undang-undang barang dan jasa,” kata Tanjung.
Dia juga mengtakan, adanya arahan dari dinas pendidikan kab pesawatan terkait pembelian buku yang harusnya dibeli oleh siswa seharga 11 ribu namun dijual 70 ribu sedangkan dana bos Sangat besar, dan adanya anjuran untuk membeli buku pendamping diluar buku wajib sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan adanya pembelian buku yang tidak sesuai dengan aturannya, karena ada beberapa buku tidak sesuai dengan kurikulum terkait hal ini kami mohon agar buku buku yang tidak layak tersebut ditarik.
“Untuk itu Kami mengharapkan kepada bapak bupati Pesawaran untuk Memecat Oknum di Dinas pendidikan dan pertanian, yang tersandung juga terbukti dugaan Korupsi Jamaah,”kata Febian.
Dalam menyikapi permsalahan ini Asisten III Pemkab Pesawaran, Silahudin, usai menerima perwakilah dari para pendemo ini di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah apa yang akan dilakukan.
“Kita akan terlebih dahulu melaporkannya kepihak pimpinan Bupati Pesawaran, apa yang Jadi tuntut dari Ke dua lembaga itu saya akan laporkan dulu, ungkapnya.
Reporter : Deva
Reporter : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2UyoAsV
via IFTTT
0 Response to "Sejumlah LSM dan Masyarakat Gelar Demo Terkait Bobroknya Kinerja Dua Dinas di Pesawaran"
Post a Comment