ADSENSE 336 x 280
Foto bersama usai penandatangan akta perdamaian pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya dan pihak tergugat didampingi kuasa hukumnya. Minggu (25/11/2018) malam. Foto: Marsidi.
Tanjung Pandan, Kejarfakta.com -- Meski sebelumnya timses Perunggu Paslon Bupati terpilih periode 2018-2023 sempat digugat perkara perdata dugaan wanprestasi dari wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2018-2023, inisial IM, kini kedua pihak baik Penggugat maupun tergugat yang turut digugat sebanyak 7 (tujuh) orang itu sepakat saling memaafkan.
Kesepakatan tersebut tertuang saat berlangsung dan digelarnya jumpa pers disalah satu Rumah Makan Tempo Duluk, jalan pilang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Minggu (25/11/2018) malam.
Penandatangan akta perdamaian oleh pihak tergugat. Minggu (25/11/2018) malam. Foto: Marsidi.
Pada kesempatam itu dihadiri langsung pihak penggugat inisial IM, dan kuasa hukumnya Marihot Tua Silitonga, SH. MH, dengan pihak tergugat (T.1-T.7) didampingi kuasa hukumnya R.J.Anis Yulianis, SH. Tergugat yang turut digugat oleh
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Penggugat sebanyak 8 (delapan) orang, tergugat satu (T.1-T.7) dengan kuasa hukumnya Yulianis,SH sementara kuasa hukum tergugat 8 (delapan) dengan kuasa hukum yang berbeda (terpisah).
Masing-masing tergugat dan turut digugat T.1-T.7 diantaranya, Eliza Diarti, Rosita, Setyo Priangono, Jhony Yusdianto, Juryati, Irham, dan Rispiandi. Melalui kuasa hukumnya Yulianis, SH masing-masing tergugat (T.1-T.7) Sepakat dan bersedia tanpa unsur paksaan dari pihak manapun untuk berdamai dan menyelesaikan perbedaan pendapat.
Kuasa hukum penggugat Marihot Tua Silitonga, SH., saat membacakan akta perdamaian mengatakan, bahwa kedua pihak bersedia untuk berdamai.
"Pihak pertama (Penggugat) dan pihak kedua (tergugat) bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan perbedaan pendapat sehingga untuk itu sepakat mengakhiri perkara perdata yang teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan No. 13/Pdt/PN. TDN dengan jalan perdamaian diluar daripada proses persidangan dengan di dampingi oleh penasehat hukum daripada para pihak pertama dan kedua," ujar Marihot saat membacakan akta perdamaian dihadapan pihak tergugat dan sejumlah wartawan yang hadir.
Sementara, kuasa hukum tergugat (T.1-T.7) kepada awak media ini mengatakan, bahwa hukum tertinggi adalah musyawarah untuk mufakat.
"Dari perkara gugatan wanprestasi ini diantara Penggugat dan Tergugat (T.1-T.7) mendapat pelajaran bahwa hukum tertinggi adalah 'Musyawarah dan Mufakat'. Dan terkadang, ke egoan diri akan menjerumuskan kita tanpa kita konfirmasi dan Klarifikasi atas suatu masalah, apalagi berujung ke ranah hukum," tandasnya.
Reporter : Maraidi
Editor : Eko Setio
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2SbfdOb
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Masing-masing tergugat dan turut digugat T.1-T.7 diantaranya, Eliza Diarti, Rosita, Setyo Priangono, Jhony Yusdianto, Juryati, Irham, dan Rispiandi. Melalui kuasa hukumnya Yulianis, SH masing-masing tergugat (T.1-T.7) Sepakat dan bersedia tanpa unsur paksaan dari pihak manapun untuk berdamai dan menyelesaikan perbedaan pendapat.
Kuasa hukum tergugat (T.1-T.7) saat menandatangi akta perdamaian. Minggu (25/11/2018) malam. Foto: Marsidi.
Kuasa hukum penggugat Marihot Tua Silitonga, SH., saat membacakan akta perdamaian mengatakan, bahwa kedua pihak bersedia untuk berdamai.
"Pihak pertama (Penggugat) dan pihak kedua (tergugat) bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan perbedaan pendapat sehingga untuk itu sepakat mengakhiri perkara perdata yang teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan No. 13/Pdt/PN. TDN dengan jalan perdamaian diluar daripada proses persidangan dengan di dampingi oleh penasehat hukum daripada para pihak pertama dan kedua," ujar Marihot saat membacakan akta perdamaian dihadapan pihak tergugat dan sejumlah wartawan yang hadir.
Sementara, kuasa hukum tergugat (T.1-T.7) kepada awak media ini mengatakan, bahwa hukum tertinggi adalah musyawarah untuk mufakat.
"Dari perkara gugatan wanprestasi ini diantara Penggugat dan Tergugat (T.1-T.7) mendapat pelajaran bahwa hukum tertinggi adalah 'Musyawarah dan Mufakat'. Dan terkadang, ke egoan diri akan menjerumuskan kita tanpa kita konfirmasi dan Klarifikasi atas suatu masalah, apalagi berujung ke ranah hukum," tandasnya.
Reporter : Maraidi
Editor : Eko Setio
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2SbfdOb
via IFTTT
0 Response to "Akhir Cerita Gugatan Wanprestasi Terhadap Tim Perunggu Khusus T1-T7, Sepakat Saling Memaafkan"
Post a Comment