ADSENSE 336 x 280
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Tiga orang tersangka peredaran gelap Narkoba jenis sabu bernama ZN (42), Z (46) dan RA (45) di Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dibekuk Polres Tanggamus.
Tersangka ZN diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus sebelum dapat mengedarkan barang haram tersebut, sementara dua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan TKP lain di Pekon setempat.
Dari penangkapan ZN, polisi mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik klip bening serta timbangan digital.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.IK., MM., mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Pekon Putih Doh terdapat peredaran gelap Narkoba.
Dimana, ketiga tersangka merupakan warga Pekon Putih Doh, berawal dari penangkapan ZN, pada Kamis, tanggal 14 Maret 2019 pukul 13.30 Wib. Kemudian juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya di TKP berbeda namun masih di Pekon Putih Doh.
"Ketiga tersangka merupakan warga Putih Doh, namun TKP berbeda rumah," ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Jumbadio dalam keterangan persnya, Selasa (18/3/2019) sore.
Dikatakan Iptu Anton, dari penangkapan ZN, polisi mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat 10,15 gram, 10 plastik klip berisi sabu seberat 4,90 gram, 5 plastik klip berisi sabu seberat 1,27 gram, 5 plastik klip berisi sabu berat 5 gram, 8 plastik klip berisi sabu seberat 2,04 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0.75 gram.
Selain itu 5 bundel plastik klip
ADSENSE Link Ads 200 x 90
kosong ukuran sedang berisi puluhan plastik klip kecil, 1 timbangan digital merk Sonic, 1 kotak cotton bood, 1 kotak bekas pomade, 2 handphone dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 10 lembar.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2HGlxLD
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Berdasarkan keterangan ZN, sabu tersebut merupakan barang telah dipecah dan siap edar dengan variasi harga Rp. 150 ribu sampai Rp. 500 ribu rupiah," kata Iptu Anton Saputra.
Lanjutnya, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan di TKP lain yang lokasinya masih di Pekon Putih Doh dan berhasil mengamankan Zarkasih dan Rozikil yang juga sedang melakukan penyalahgunaan Narkoba di rumah Zarkasih.
"Petugas bergerak ke rumah Z sekitar pukul 15.00 Wib, mengamankan Z dan RA, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 7 bundel plastik klip, 3 plastik klip berisi sisa sabu seberat 0,20 gram, 4 korek api gas, 3 sedotan plastik dan 1 gunting," terangnya.
Ditambahkan Iptu Anton, untuk tersangka ZN diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, dimana barang haram itu didapatnya dari rekannya berinisial Y warga Kabupaten Pringsewu.
"Tersangka ZN wilayah penjualan sabunya di Kecamatan Cukuh Balak yang didapatnya dari rekannya berinisial Y, namun saat pengembangan Y belum ditemukan dan masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka ZN dijerat pasal 114 dan tersangka Z (46) dan Rozikil Anwar (45) dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019. Untuk ancaman pasal 114 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. Dan pasal 112 maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara, salah seorang tersangka yakni ZN dalam keterangannya mengaku bahwa bahwa baru pertama kali menjual sabu. Hasilnya digunakan untuk membayar hutang pasca merugi dalam pembelian buah duku.
Barang haram tersebut didapatkan dari Y, dimana Y mengantarkan langsung ke Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak. Dan setelah ditangkap dia merasa menyesali perbuatannya.
"Baru kali ini pak, rencana hasil penjualan sabu untuk bayar hutang setelah rugi berdagang duku. Namun saya menyesal setelah tertangkap," ucapnya sambil menunduk. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2HGlxLD
via IFTTT
0 Response to "Polres Tanggamus Amankan Tiga Tersangka Berikut Puluhan Paket Sabu Siap Edar Seberat 21 Gram"
Post a Comment