ADSENSE 336 x 280
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Polres Bengkulu Selatan, melalui Kasat Reskrim Akp. Enggarsau Alimbaldi, SH., S.Ik., dan Kanit Tipidter Ipda Gunawan, melaksanakan tahap dua penyerahan berkas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bengkulu Selatan untuk di proses lebih lanjut, Rabu (13/3/2019).
Ketiganya tersangka tersebut yakni, Gemparlon Gultom (36), warga Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, dalam perkara, tanpa
ADSENSE Link Ads 200 x 90
izin melakukan usaha penyimpanan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) atau membeli atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyimpan atau membunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan Pasal : 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHP.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2CjncmZ
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Kemudian, Samuel.F.Sihombing (23) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis, turut serta melakukan usaha pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin. Pasal : 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Dan ketiga, Wasis Simare (45), warga Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis, menyuruh melakukan usaha pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin. Pasal : 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP. (Asiun/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2CjncmZ
via IFTTT
0 Response to "Polres Bengkulu Selatan Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke JPU"
Post a Comment