Gagal Menjambret, Dua Pemuda Diamankan Polisi

ADSENSE 336 x 280

Lampung Tengah, Kejarfakta.com  -- Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap dua tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan ( Jambret ), Rizky Randi Saputra (19), warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng, dan Rahmat Hidayat (20 ) warga lingkungan IV RT 20 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng, ditangkap Kamis (21/03/2019) pukul 15.00 WIB, dirumahnya masing-masing.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi: LP/229-B /III/2019/RES
ADSENSE Link Ads 200 x 90
LT/SEK TEBAS, Tanggal 21 Maret 2019 yang terjadi di jln Negara Yukum Jaya dekat gang Seruni Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, dengan korban Vira Aulia binti Firmansyah.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Donny Hendri Dunand, SE., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si., menjelaskan bahwa pada saat itu korban bersama temanya sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Terbanggi Besar, sesampainya di dekat gang seruni tiba-tiba korban di pepet oleh tersangka dan hendak merampas HP yang sedang di pegang korban tetapi tidak berhasil, kemudian tersangka oleh korban di teriyaki ” jambret “  dan tersangka kabur sedangkan korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Selanjutnya, Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan  dan berhasil menangkap dua orang tersangka, serta mengamankan barang buktinya,  tersangka di jerat dengan pasal 365 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2HS9ef8
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Gagal Menjambret, Dua Pemuda Diamankan Polisi"

Post a Comment