ADSENSE 336 x 280
Walhi Sumut bersama Tim Kuasa Hukum Resmi Banding
Medan, Kejarfakta.com -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara bersama Tim Kuasa Hukum Walhi kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang beralamat di Jalan Bunga Raya No 18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Team Kuasa Hukum Golfrid Siregar, SH., Padian Adi Siregar, SH.MH, Joice Novelin Ranapida, SH bersama dengan Direktur Eksekutif Daerah Sumatera Utara Dana Prima Tarigan, S.Sos., datang ke PTUN Medan untuk mengajukan banding atas ditolaknya gugatan mereka terhadap SK Gubernur nomor 660/50/ DPMPPTSP /5/IV.1 /I/2017 oleh Hakim PTUN Medan, Rabu (13/3/2019).
Pendaftaran banding Walhi Sumut diterima Panitera PTUN Medan Fatma NM Simbolon yang ditandai dengan diterbitkannya akta permohonan banding nomor 110/G/LH/2018/PTUN-MDN.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan mengatakan, bahwa ini merupakan upaya kami yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan Lingkungan untuk Ekosistem Satwa dan Masyarakat.
“Kami akan berusaha Terus menempuh Upaya Hukum agar tetap mendapatkan keadilan Lingkungan,” ujar Dana.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus menginformasikan kepada Publik terkait dengan rencana pembangunan tersebut, agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperbaiki tata kelola perizinan di sumatera utara dan sosialisasi dalam Penyusunan Amdal dan Informasi itu diberikan sebenar-benarnya kepada Masyarakat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Walhi Sumut, Golfrid Siregar, SH., mengatakan banding yang dilakukan Walhi Sumut karena menilai putusan hakim PTUN Medan muncul tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang mereka ajukan dalam gugatan.
Menurut dia, ada beberapa hal pertimbangan Majelis Hakim yang keliru yang hanya melihat dari segi administrasi namun gugatan tersebut merupakan gugatan lingkungan hidup.
Pertama, secara administrasi menurut Tim Kuasa Walhi sudah cacat prosedur yang dibuktikan dengan fakta persidangan, Pak Onrizal, seorang ahli yang namanya tertera di Adendum Amdal Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Batang Toru dari Kapasitas 500 Mw menjadi 510 MW ( 4 x127,5 Mw ) dan Perubahan Lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara Oleh PT. NSH.
"Pak Onrizal dipersidangan sudah bersaksi menyampaikan bahwa Tidak melakukan kajian dalam Adendum Amdal tersebut,Tandatangannya dipalsukan, dan tidak masuk dalam penyusunan Adendum Amdal," ujarnya.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilKy44q08_vx99z29JnTY_lV_UnPoHFHg_99eI9-Ngj4WDVI11iVUxhHbJkz-2-dUSQqYrFwSibUGHuF4PsJ0I_cGlu5fwc7zeN9stA0AyLBWQOH6fmzbBrsUiml9FpB91WDu8URFHPn0I/s1600/WhatsApp+Image+2019-03-13+at+18.44.53.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2CeWCLt
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90

Penggiat Lingkungan di Lokal yang tergabung Aliansi Selamatkan Hutan Batang Toru mengirim Surat Kepada Presiden Joko Widodo persoalan Dampak PLTA Batang Toru
Kedua, menurut kami kata Golfrid Siregar, Majelis Hakim Keliru menganggap masyarakat batang Toru yang dihadirkan sebagai saksi tidak relavan dan dikesampingkan terkait dengan Konsultasi Publik dan Sosialisasi, sudah sangat jelas sekali bahwa di dalam Izin disebutkan PLTA Batang Toru.
“Dan bagaimana mungkin masyarakat Batang Toru dikesampingkan dan tidak relevan, dalam Izin tersebut ada tiga wilayah kegiatan yaitu Sipirok, Marancar dan Batang Toru,” katanya.
Ia menyampaikan, dengan diajukan banding ini harapan kami agar Hakim PTUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ) Medan memeriksa Ulang dan Mempertimbangkan Bukti dan Keterangan Saksi yang diajukan Walhi.
Disisi lain Andika Daulay, saat dikonfirmasi melaui via seluler mengatakan, kami Penggiat Lingkungan yang mengatasnamakan Aliansi Selamatkan Hutan Batangtoru terus akan berkampanye dan berjuang menyelamatkan hutan batangtoru bersama ekosistemnya.
“Pembangunan PLTA Batangtoru ini bukan main- main dampaknya bila dikaji dari dokumen dan data,” ucap Andika.
Desa Raniate contoh kecil sebagai Desa langganan banjir akan lebih parah lagi nantinya dampak yang akan dirasakan , sistim tutup 18 jam dan buka 6 jam menjadi ancaman besar dan menjadi bom waktu bagi masyarakat hilir Batangtoru.
Andika mengungkapkan, bila ini diteruskan tanpa analisis yang betul betul matang dan dan apalagi Informasi untuk pembangunan PLTA Batangtoru yang direncanakan akan selesai 5 tahun kedepan ini, yang berada dalam zona patahan gempa, maka kami Aliansi Selamatkan Hutan Batangtoru tidak akan berhenti kampanye dan Konsisten demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Sarif Muliadi Musannif Nst menambahkan, kami sudah melayangkan surat kepada Bapak Presiden Republik indonesia Joko Widodo terkait permasalahan dan dampak pembangunan PLTA Batangtoru.
Ini merupakan salah satu proses mitigasi yang kita lakukan untuk keselamatan kekayaan alam batangtoru dan masyarakat yang akan terdampak bencana, Jangan kita melahirkan bencana sendiri di negeri ini bila masih bisa dipertahankan keutuhan lingkungan dan masyarakatnya.
“Kami juga mengapresiasi Rekan Perjuangan Walhi Sumut yang terus berjuang terhadap Keadilan Lingkungan, walaupun PTUN Medan menolak semua gugatan Walhi namun ada upaya lain untuk banding di PTUN Medan , Kami bersama WALHI Sumut akan terus berjuang Demi Lingkungan dan Masyarakat. Salam Lestari,” ungkapnya. (Cing Siregar/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2CeWCLt
via IFTTT
0 Response to "Ditolak Persoalan Gugatan Izin PLTA Batang Toru, Walhi Sumut Resmi Ajukan Banding"
Post a Comment