ADSENSE 336 x 280
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Maraknya penambangan tambang galian tanah ilegal secara liar di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu menjadi keresahan masyarakat. Ketua WN 88 Humas Mabes Polri, Drs Sirwansyah Yalam, menanyakan soal izin tambang galian tanah ilegal tersebut yang di keluarkan Dinas terkait.
“Di kwatirkan apabila tidak ada ketegasan, akan semakin Marak penambangan- penambangan lainnya, seperti penambangan Galian tanah tanah, penambangan batu ditengarai tidak memiliki perizinan,” kata Sirwan,"Senin (25/2/2019).
Aktivitas penambangan ini sebagian telah merusak lingkungan. Namun disisi lain sangat dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan. WN 88 Humas Mabes Polri berharap pemerintah turun langsung sebagai pembina. Dengan demikian aktifitas penambangan bisa berjalan dengan payung hukum dan kontrol.
Jika tidak, akan seperti saat ini, penambangan secara liar tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada warga sekitarnya.
Diberitakan sebelumnya, akibat muatan truck tambang galian tanah ilegal kondisi jalan podomoro II rusak parah.
Akibat Muatan truck pengankut tanah yang bermuatan tonase lebih membuat jalan yang ada di pekon podomoro II kecamatan Pringsewu Rusak Parah, bahkan bisa dibilang hancur
ADSENSE Link Ads 200 x 90
apalagi saat hujan turun, kondisi jalan sangat memprihatinkan. Hal ini membuat kepala pekon Podomoro angkat bicara mengenai rusaknya jalan di wilayah Dusun podomoro II, Minggu (24/2/2019).
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2tF9tSx
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Hendri Sutarwan kepala Pekon Podomoro, menaggapi adanya penambangan galian tanah yang ada di antara pekon podomoro dan Pekon Podosari. Ia mengatakan, pemilik lahan tambang galian tanah tersebut adalah warga pekon podosari , sedangkan yang mengerjakan proyek tersebut adalah warga Bumi arum yang Ber inisial R.
Sedangkan mobilitas jalan memang melalui jalan Podomoro II yang dilalui oleh truck- truck pengangkut tanah yang setiap harinya mencapai lebih dari 20 unit.
Memang izin lingkungan masyarakat setempat sudah mengizinkan, tetapi jika merusak jalan yang merupakan akses warga masyrakat podomoro terganngu dan jalan tersebut sudah hancur dan tidak ada perbaikan dari pihak penambang, lebih baik proyek galian tanah tersebut di tutup saja.
“Sebagai lurah Podomoro saya mengharapkan tambang galian tanah tersebut ditutup saja, apa lagi saya dengar izin tambangnya belum ada dari dinas terkait,” ucap Sutarwan via telepon seluler, Minggu (24/2/2019).
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Pringsewu, M. Fadoli menjawab domain pertambangan kini ditangan pemerintah Provinsi Lampung bukan Kabupaten Pringsewu, tetapi biasanya pemerintah provinsi tetap berkordinasi dengan daerah setempat. Sampai saat ini di perizinan kabupaten pringsewu belum ada proposal yang masuk kepeizinan pringsewu terkait tambang galian tanah di pekon podosari.
Adapun merespon harapan warga Pringsewu terkait perizinan tambang, pihaknya siap untuk berkoordinasi sama pejabat terkait di Pringsewu agar berkomunikasi dengan pihak Provinsi. (Rzl/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2tF9tSx
via IFTTT
0 Response to "WN 88 Humas Mabes Polri Soroti Tambang Galian Tanah Ilegal Tak Kantongi Izin"
Post a Comment