ADSENSE 336 x 280
Foto bersama Yusril dan Kepala Desa se-kab beltim/dok Twitter Yusrilihza_Mhd
Beltim, Kejarfakta.com -- Terkait persoalan tentang rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang cenderung ditolak masyarakat karena diduga tidak mau menyediakan lahan 20 persen untuk plasma.
Pakar Hukum Tata Negara dan juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara dan akan menelaah aduan kepala desa se-Kabupaten Beltim itu, terkait persoalan rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh dua perusahaan perkebunan sawit di Beltim.
Hal tersebut diungkapkan Yusril di laman Twitternya seusai sejumlah kades se-Beltim datang menemuinya pada Sabtu (9/2/2019) pagi, dikediamannya di Manggar, Beltim.
Mereka para Kades menurut Yusril, mempersoalkan cikal bakal rencana perpanjangan HGU dua perusahaan perkebunan sawit yang kemungkinan besar ditolak masyarakat lantaran tidak mau menyediakan lahan 20 persen untuk plasma.
Selain itu juga kata Yusril, menurut para kades, masalah yang sama juga terjadi di berbagai daerah. Para pengusaha telah mempunyai HGU sebelum berlakunya UU Perkebunan yang mewajibkan lahan plasma. Kini ketika ingin memperpanjang, masyarakat menuntut hak mereka.
"Hukum memang tidak berlaku surut. Tetapi bila HGU habis dan mohon kepada negara untuk diperpanjang, ketentuan dalam UU Perkebunan harusnya berlaku. Saya segera ingin mendalami masalah ini untuk melakukan Advokasi terhadap masyarakat pedesaan," ungkap Yusril, di akun Twitternya, seperti dilansir Abadikini.com Minggu (10/2/2019).
Kalau tidak ada lagi lahan baru untuk dijadikan plasma, jelas Yusril, maka pemerintah seharusnya melakukan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
penciutan lahan HGU yang dimiliki pengusaha untuk disediakan bagi kepentingan rakyat pedesaan sekitar perkebunan.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Gzlh0v
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Pemerintah wajib lakukan pemihakan kepada rakyat perdesaan, karena rakyat sekitar tidak menikmati apa-apa dari perkebunan sawit yang ribuan hektar. Paling sebagian kecil dari mereka hanya menjadi buruh perkebunan dengan upah standar UMR setempat," jelas Yusril.
Sebab kata Yusril lagi, apalagi sebagian perusahaan perkebunan itu dimiliki orang asing yang mendirikan PT PMA berdasarkan hukum Indonesia. "Kebanyakan pengusaha asing ini kurang perduli dengan nasib dan kehidupan masyarakat sekitar perkebunan," imbuhnya.
Yusril menegaskan persoalan ini akan menjadi perhatiannya, ia juga akan melakukan pengakajian dalam segi hukum agar permasalahan ini bisa dicari jalan keluarnya, tentunya untuk keadilan masyarakat kita sendiri.
"Keadaan ini menjadi keprihatinan saya. Saya ingin menelaah masalah ini dan memberikan jalan keluar yang adil bagi rakyat kita sendiri. Semoga Allah SWT membimbing saya menemukan jalan keluar terbaik," tandasnya.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Beltim Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Koko Haryanto saat dikonfirmasi media kejarfakta.com Minggu 10 Februari 2019, mengatakan dirinya menyambut baik atas kesediaan pak Yusril dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan beliau (pak Yusril) dapat memberikan solusi terbaik. Investasi perkebunan semacam PT. SWP ini sudah hampir 30 tahun berdiri. Namun, bagaimana dampaknya dari sisi ekonomi, apakah selama ini telah memberikan andil bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat desa sekitarnya," kata Koko Haryanto yang akrab disapa Koko.
Oleh karena itu tambahnya Koko, dalam masa perpanjangan ini, mudah-mudahan kita dapat menata kembali sekaligus mengevaluasi, sejauh mana investasi ini membawa manfaat.
"Misalnya, soal ketenagaan kerja, harus jelas, berapa banyak masyarakat lokal yang kerja di sana dan apa sumbangsihnya bagi daerah dan desa. Soal plasma, saya berharap sebelum perpanjangan tersebut diberikan, maka meski sepakat untuk mengeluarkan lahan perusahaan sebanyak 20 persen untuk masyarakat desa," terang Koko.
Pak Yusril lanjutnya Koko, akan berikan telaah hukum, sehingga nanti dapat beliau sampaikan langsung ke pemerintah pusat. Dalam hal ini beliau berencana akan membahas ini kepada pak Jokowi," tutupnya. (Marsidi/red).
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Gzlh0v
via IFTTT
0 Response to "Terkait Persoalan Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan Sawit di Beltim, Yusril Bakal Jadi Advokad Masyarakat Pedesaan"
Post a Comment