ADSENSE 336 x 280
Ilustrasi
Mesuji, Kejarfakta.com -- Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Aparatur Desa Margo Jaya dalam pembiayaan sertifikat tanah pada prona, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji angkat bicara.
Pasalnya, Dinas Pertaniam Mesuji yang membidangi prona ini telah menyampaikam bahwa, pembuatan sertifikat tanah prona, tidak dipungut biaya alias gratis dari Pemerintah.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Mesuji, Firdaus menyampaikan program pembuatan sertifikat pada tahun 2017, sebanyak 1000 buku untuk seluruh desa di Kabupaten Mesuji termasuk desa Margo Jaya.
Dimana pada tahun 2017, Desa Margo Jaya mengajukan sebanyak 110 buku melalui kelompok tani (Gapoktan).
“Tahun 2017 Mesuji mendapat kuota sebanyak 1000 buku, setiap tahun memang ada dan itu secara gratis,” ujar Firdaus, Rabu (13/2/2019) lalu.
Firdaus menambahkan, sebelumnya Dinas Pertanian sudah menegaskan kepada seluruh desa-desa yang mengajukan pembuatan sertifikat bahwa program pemerintah tersebut gratis tidak ada biayanya.
Untuk itu kata dia, apabila dibawah di temukan ada panitia, gapoktan dan Kepala Desa yang melakukan penarikan dana pembuatan sertifikat apalagi sampai ratusan ribu itu sangat menyalahi aturan dan di pastikan itu di luar sepengetahuan Dinas Pertanian.
“Kami berharap Inspektorat dan Instansi terkait dapat menindak lanjuti temuan kawan-kawan media ini, kami khawatir jika ini di biarkan akan berdampak negatif pada dinas pertanian seolah-olah nanti nya pandangan masarakat dugaan penarikan yang di lakukan pihak desa ke masarakat itu di arahkan oleh Dinas Pertanian,” ungkap Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, pembuatan sertifikat prona tahun 2018 di Desa Margo Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Disinyalir di jadikan ajang mencari keuntungan oleh panitia kepengurusan sertifikat prona Desa setempat.
Dari keterangan beberapa warga yang enggan disebut namanya membeberkan terkait pembuatan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
sertifikat prona yang di bebankan biaya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dengan alasan biaya tersebut dipergunakan untuk perlengkapan pemberkasan pengajuan.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TXOrdi
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Untuk pembuatan sertifikat prona pada tahun 2018 lalu, kami di pintai dana Tiga Ratus Ribu hingga Lima Ratus Ribu oleh panitia pengurus yang katanya untuk proses pemberkasan pengajuan," kata beberapa warga kepada awak media baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi sekretaris Desa Margo Jaya, Wayan Karnanto menerangkan untuk tahun 2018 Desa Margo Jaya mengikuti program sertifikat prona sebanyak 150 lembar dan pada tahun 2017 sebanyak 110 lembar sertifikat.
"Kalau untuk pengajuan tahun 2018 sebanyak 150 lembar sertifikat itu saya selaku ketua panitia kepengurusannya. namun, untuk tahun 2017 ketua panitia nya bukan saya tapi Kadek selaku ketua Gapoktan Desa ini karena pada saat itu sertifikat nya untuk pertanian dan pengajuannya pun melalui dinas pertanian baru ke BPN," jelas Wayan saat di kunjungi dirumah kediamannya, Jumat (9/02/2019).
Disinggung terkait pungutan yang di bebankan kepada warga, Wayan berdalih bahwa pungutan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama hasil musyawarah beberapa waktu lalu.
"Memang benar, untuk pengajuan 2018 kami pungut dana Tiga Ratus Ribu hingga Lima Ratus dengan rincian Tiga Ratus Ribu untuk proses pemberkasan seperti pembelian materai dan transportasi. Sementara bagi warga yang belum memiliki asal usul tanah kami kenakan biaya lagi Dua Ratus Ribu untuk pembuatan sporadik. Itupun hingga saat ini ada juga warga yang belum membayar,” ucap Wayan.
Di tempat yang sama Gapoktan Desa Margo Jaya, Kadek mengakui jika Pengurusan berkas program Sertifikat prona 2017 memang benar dirinya yang menjadi ketua panitia dan mengumpulkan berkas pengajuan yang dikordinir dari dinas pertanian Mesuji yang mana berkas akan di serahkan kepada BPN Menggala.
"Untuk pengurusan surat serta persyaratan Lainnya kami kuasakan penuh kepada kelompok tani danuntuk penarikan biaya pengurusan surat untuk kepengurusan prona memang benar ada Biaya Rp. Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. namun saya juga kurang jelas lebih jauhnya," kata Kadek, Gapoktan.
Sementara Kepala Desa Margo Jaya, Wahyudi saat dipintai keterangan oleh awak media, dirinya membenarkan bahwa ada penarikan untuk pengambilan Sertifikat Prona senilai 300 Ribu hingga 500 Ribu.
"Untuk biaya pembuatan sporadik Dua Ratus Ribu sesuai dengan Perdes yang ada, dan buat biaya Tiga Ratus Ribu untuk pembuatan Sertifikat. Jadi keseluruhan biaya Lima Ratus Ribu per buku sertifikatnya, hanya saja tinggal nunggu informasi dari BPN kapan kami bisa ambil untuk dibagikan ke warga," ujar Wahyudi.
Reporter : Roby
Editor : Eko. S
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TXOrdi
via IFTTT
0 Response to "Soal Dugaan Pungli Sertifikat, Dinas Pertanian Mesuji Angkat Bicara"
Post a Comment