ADSENSE 336 x 280
LPK-MS Kaur Pauzan, Selaku Penerima Kuasa dari Warga
Kaur, Kejarfakta.com -- Sengketa Lahan antara masyrakat Desa Sinar jaya vs PT.Cipta Mas Bumi Selaras.(CBS) hingga kini belum selesai.
Lahan seluas kurang lebih 8 hektar milik empat orang, yaitu Supian, Mansur, Agus Salim dan Hendri dengan Surat Keterangan Tanah ( SKT) tahun 2006, yang menjadi bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
Saat ini lahan itu telah klaim milik PT.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
CBS berdasar kan Surat Perintah Pengukuran Lahan (SPPL) dan kini lahan itu telah garap habis.
Hal tersebut dijelaskan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera( LPK-MS) Kaur Pauzan, selaku penerima kuasa dari warga, Jum'at (15/2/2019).
“Permasalahan lahan antara masyarakat Desa Sinar Jaya ini, sudah kita sampaikan dan kita bicarakan dengan Herman dari pihak PT. CBS, bahkan manager Perusahaan nya Evan Roy sudah mengetahui masalah ini. Namun Sayangnya, sampai sekarang Tidak ada tindak lanjutnya, pihak perusahaan terkesan acuh dan masa bodoh,” kata dia.
“Dari itu Kami dari LPK-MS sebagai penerima kuasa, sudah melayangkan surat somasi kepada pihak PT.CBS, jika tetap tidak ada penyelesaiannya, selanjutnya masalah ini akan kita bawa ke pihak hukum sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat kecil bisa mendapatkan haknya kembali,” ucapnya.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TRaS3Q
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Hal tersebut dijelaskan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera( LPK-MS) Kaur Pauzan, selaku penerima kuasa dari warga, Jum'at (15/2/2019).
“Permasalahan lahan antara masyarakat Desa Sinar Jaya ini, sudah kita sampaikan dan kita bicarakan dengan Herman dari pihak PT. CBS, bahkan manager Perusahaan nya Evan Roy sudah mengetahui masalah ini. Namun Sayangnya, sampai sekarang Tidak ada tindak lanjutnya, pihak perusahaan terkesan acuh dan masa bodoh,” kata dia.
“Dari itu Kami dari LPK-MS sebagai penerima kuasa, sudah melayangkan surat somasi kepada pihak PT.CBS, jika tetap tidak ada penyelesaiannya, selanjutnya masalah ini akan kita bawa ke pihak hukum sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat kecil bisa mendapatkan haknya kembali,” ucapnya.
Reporter : Muhtadin
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TRaS3Q
via IFTTT
0 Response to "Sengketa Lahan PT CBS dan Warga Sinarjaya Belum Selesai"
Post a Comment