ADSENSE 336 x 280
Foto : Ist
Tulang Bawang, kejarfakta.com - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap DI (22) dan AB (18), pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Balai Kampung Mekar Indah Jaya, Jumat (1/2).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jumat (1/2), di rumahnya masing-masing.
“ DI dan AB yang sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin. Minggu (3/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Dudung Dulhadi (52), Kepala Kampung, warga Kampung Mekar Indah Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 116 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 20 Januari 2019. Kerugian Proyektor merk infocus warna hitam, Printer Epson L360 warna hitam, Monitor Komputer merk LG
ADSENSE Link Ads 200 x 90
warna hitam dan Tabung Gas elpiji 3 kg warna hijau muda, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 10 Juta.“Aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Sabtu (19/1), di Balai Kampung Mekar Indah Jaya.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2S5XOeq
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Para pelaku masuk ke dalam balai kampung dengan cara mencongkel jendela ruang belakang dengan menggunakan besi begel, Pelapor baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari Sekretaris Kampung Budi Kuswara (35), yang mengatakan bahwa barang-barang inventaris kantor telah hilang di curi,” papar Kompol Rahmin
Berbekal laporan dari Kepala Kampung, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil diungkap. Menurut keterangan dari para pelaku, barang-barang yang telah mereka curi tersebut, semua telah dijual dengan harga Rp. 1,5 Juta dan uangnya telah habis untuk berfoya-foya.Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa batang besi begel sepanjang 15 cm dan sepeda motor Honda Revo absolut warna biru milik pelaku yang digunakan untuk mencuri.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandas Kapolsek.(*)
Sumber : Polres Tulang Bawang
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2S5XOeq
via IFTTT
0 Response to "Polsek Banjar Agung , Tangkap Dua Orang Buruh Pembobol Balai Kampung"
Post a Comment