ADSENSE 336 x 280
Korban Pemerkosaan
OKU Selatan, Kejarfakta.com -- Kapolres Oku Selatan, AKBP Deny Agung Andriana, S.Ik., MH., mengintruksikan kepada Kasad Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan langkah yang normatif dalam penanganan hukum terkait dugaan perkara 285 KUHP dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buay Pemaca pada bulan Desember 2018 lalu.
Sebelumnya, dalam peristiwa dugaan pemerkosaan yang dilakukan SP (38) warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca, terhadap korban berinisial HL (18) warga Desa Tanjung Sari. Yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemaca, kemudian kedua belah pihak keluarga, baik korban maupun tersangka sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Namun kesepatan perdamaian itu, tidak
ADSENSE Link Ads 200 x 90
memenuhi unsur dari isi kesepakatan awal yang sudah disepakati, lalu pihak keluarga korban tidak terima atas kesepakatan perdamaian tersebut, kemudian pihak korban melaporkan kembali kasus tersebut ke Polres Oku selatan.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2ttZvDw
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Tentunya, kasus ini merupakan kasus yang sudah lengkap, buktinya ada, korbanya ada dan tersangkanya juga ada, “nantinya secara teknis pihak Reskrim lah yang akan menangani permasalahanya nanti,” ujar Kapolres.
Terpisah, Kasad Reskrim Polres Oku selatan AKP Kurniawi H Barmawi, S.Ik mengatakan, meskipun permasalahan tersebut sudah ada perdamaian namun prosesnya akan tetap kita lanjutkan. “Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan gelar perkara guna mendalami proses hukumnya lebih lanjut, namun kita masih butuh waktu untuk melakukan proses hukum terhadap kasus itu,” ungkapnya.
Berikut cerita dugaan pemerkosaan itu terjadi, saat itu di rumah korban HL pada tanggal 17 Desember 2018 dari hasil wawancara dengan korban menjelaskan Kronologis kejadian yang dialaminya, Saat itu korban HL bersama ibunya menghadiri acara pernikahan di Desa setempat, kemudian korban pulang ke rumah sendiri karena dalam keadaan sakit.
Sesampai di rumah korban tidur di kamarnya lalu datanglah tersangka SP minta air minum melalui jendela kamar. Lalu Korban membukakkan pintu rumah, setelah di dalam rumah tersangka SP langsung menyergap korban HL dari belakang dan di seret di paksa masuk ke kamar, dengan membabi buta SP menyalurkan hasrat seksualnya. (Yogi/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2ttZvDw
via IFTTT
0 Response to "Polres OKU Selatan Akan Proses Kasus Dugaan Pemerkosaan di Buay Pemaca"
Post a Comment