Pemerintah Desa Karang Kedawung Lakukan Penjaringan Perangkat Desa

ADSENSE 336 x 280
Pemerintah Desa Karang Kedawung Lakukan Penjaringan Perangkat Desa

Banyumas, Kejarfakta.com -- Pemerintah Desa Karang Kedawung Kecamatan Sokaraja  Kabupaten Banyumas, tengah menjaringan Bakal Calon (Balon), perangkat desa Senin (25/2/2019).

Kepala Desa (Kades) Karang Kedaung Dwi Rudiarto Setiadi, melalui Sekretaris Desa  (Sekdes) karangkedaung Ana Prayitno menjelaskan sesuai peraturan Bupati Banyumas No. 35 tahun 2017 yaitu: 

A. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
B. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila,melaksanakan undang- undang dasar negara republik indonesia tahun
ADSENSE Link Ads 200 x 90
1945. 
C. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 
D. Usia minimal 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
E. Tidak berstatus sebagai perangkat desa.
F. Sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
G. Berkelakuan baik dibuktikan denhan surat keterangan dari kepolisian.
H. Tidak pernah dijatuhi pidana.I.tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap.
J. Sanggup memenuhi kelengkapan.

Ana prayitno menambahkan bakal calon perangkat  yang akan dijaring untuk menduduki jabatan Selamet, Kasi Pemerintahan telah meninggal Sbeberapa waktu lalu.

“Penjaringan ini sesuai peraturan Bupati no.35 tahun 2017,” kata dia.
Reporter   :  Diki
Editor        :  Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2VhriTr
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Desa Karang Kedawung Lakukan Penjaringan Perangkat Desa"

Post a Comment