ADSENSE 336 x 280
Pembuangan Sampah Sembarangan di Jalur Liwa-Ranau Pekon Bandar Baru di anggap Melanggar Perda
Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Aroma tak sedap menjadi salah satu permasalahn yang mengusik kenyamanan pengendara saat melintasi Jalur Liwa-Ranau, tepatnya sekitaran hutan kawasan yang masuk dalam wilayah Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Pasalnya, pada jalur itu terdapat tumpukan sampah yang seakan menjadi penghias jalan tersebut sehingga, bau menyengat yang ditimbulkan tumpukan sampah tersebut tak ayal mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang melintas.
Perasaan tidak nyaman itu dirasakan oleh salah seorang pengendara sepeda motor Darto ketika dikonfirmasi Kejarfakta.com Rabu (30/01/2019) yang secara kebetulan melintasi jalur itu.
Menurut, Darto sangat disayangkan hutan kawasan yang rimbun dan sejuk dengan banyaknya pepohonan, harus diwarnai aroma busuk dari tumpukan sampah tersebut.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"verdana" , sans-serif;">“Setiap saya lewat sini bukan kesejukan yang saya dapat tapi bau busuk sampah yang menyengat,” jelasnya.
Darto berharap, kepada pihak Dinas terkait serta apparatus pemerintahan Pekon Bandar Baru untuk secepatnya menanggulangi tumpukan sampah itu, demi kenyamanan pengguna jalan.
Terlebih jalur tersebut merupakan satu-satunya jalur yang mempertemukan dua Kabupaten Bahkan dua Provinsi yaitu, Kabupaten Lampung Barat Provinsi
Lampung dan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumetera Selatan.
Menanggapi permasalahan tersebut Kasi Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (sat pol-PP) Lambar, Sukardi mengatakan, adanya pembuangan sampah sembarangan tersebut hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) pasal 10 ayat 10 yang bunyinya, barang sapa yang buang sampah tidak pada tempatnya akan di kenakan sangsi 3 bulan hukuman & dendan 25jt.
“Perbuatan itu melanggar perda dan sangsinya jelas,” kata sukardi.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar Ismet Inoni Mengatakan, untuk pembenahan sampah di wilayah tersebut pihak pekon dan pihak Kecamatan harus melaporkan ke DLH. “Kalau sampah-sampah itu akan di benahi oleh Dinas terkait pihak kecamatan dan Pekon harus memberikan Laporan ke dinas. “ Pungkasnya.
Reporter : Yogi
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2WVosFx
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Darto berharap, kepada pihak Dinas terkait serta apparatus pemerintahan Pekon Bandar Baru untuk secepatnya menanggulangi tumpukan sampah itu, demi kenyamanan pengguna jalan.
Terlebih jalur tersebut merupakan satu-satunya jalur yang mempertemukan dua Kabupaten Bahkan dua Provinsi yaitu, Kabupaten Lampung Barat Provinsi
Lampung dan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumetera Selatan.
Menanggapi permasalahan tersebut Kasi Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (sat pol-PP) Lambar, Sukardi mengatakan, adanya pembuangan sampah sembarangan tersebut hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) pasal 10 ayat 10 yang bunyinya, barang sapa yang buang sampah tidak pada tempatnya akan di kenakan sangsi 3 bulan hukuman & dendan 25jt.
“Perbuatan itu melanggar perda dan sangsinya jelas,” kata sukardi.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar Ismet Inoni Mengatakan, untuk pembenahan sampah di wilayah tersebut pihak pekon dan pihak Kecamatan harus melaporkan ke DLH. “Kalau sampah-sampah itu akan di benahi oleh Dinas terkait pihak kecamatan dan Pekon harus memberikan Laporan ke dinas. “ Pungkasnya.
Reporter : Yogi
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2WVosFx
via IFTTT
0 Response to "Pembuangan Sampah Sembarangan di Jalur Liwa-Ranau Pekon Bandar Baru dianggap Melanggar Perda"
Post a Comment