Oknum Kades Kena Sanksi Adat, Atas Pengakuan (MA)

ADSENSE 336 x 280

Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Beredarnya isu photo mesra oknum Kades Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. Warga kembali mendatangi kantor camat Air Nipis untuk klarifikasi, dengan mendatangkan saksi-saksi, Sabtu
ADSENSE Link Ads 200 x 90
(23/2/2019).

Akan tetapi saksi atas nama Rosa tidak hadir, kemudian Mardalena salah satu saksi menjelaskan, Bahwa MA yang di permasalahkan warga Sukarami memang benar, MA ada hubungan dengan MD (Oknum Kades). Dari pengakuan MA atas dasar suka sama suka.

Hadir pada kesempatan itu, unsur tropika, Camat Air Nipis Amran, Kapolsek Seginim Akp. Tabrani, Danramil Seginim Syamsudin, Ketua BPD Isman Suarjo, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Amri Toha, dan 3 orang utusan warga.

"Klarifikasi beredarnya diduga photo mesra oknum Kades Air Nipis (MD) dan (MA), dengan hasil keputusan bersama kena sanksi adat. Dan pengakuan dari orang tua (MA) siap menerima keadaan anaknya,” ungkapnya Rohadi wakil keluarga.

Amran, Camat Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, menuturkan beredarnya diduga photo mesra oknum kades (MD) di serahkan ke masyarakat sanksi adat. (*/Asiun)

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2SW8kFd
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Oknum Kades Kena Sanksi Adat, Atas Pengakuan (MA)"

Post a Comment