ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Amran, warga lubuk ladung kedurang ilir saat berkoordinasi ke pihak polres Bengkulu Selatan, Jumat (1/2/2019).
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Amran Linpo (66), warga Lubuk Ladung Kerudung Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, mendatangi Polres Bengkulu Selatan. Kedatangannya ini ingin melakukan koordinasi terkait hak azazi manusia (HAM) yang diterimanya sebagai mahluk sosial, Jumat (1/2/2019).
Amran, merasa di intimidasi oleh keluarga dan tokoh adat desa tempat dirinya tinggal. Hal ini diduga akibat warisan keluarga.
Ia mengatakan hal ini berawal sejak adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan tanggal 26 Juli 2018 lalu, kepada anak tirinya yang saat itu sudah selesai dengan mendapatkan SP3 atas Kasus tersebut.
Namun setelah 2 hari dirinya pulang dari masalah tersebut, pihak tokoh adat dan warga melakukan hukuman cuci Kampung untuk dirinya dan hasil hukum adat inilah yang membuat hak sebagai makhluk sosial di rampas.
Amran, menceritakan hasil dari sangsi adat tersebut, dirinya tidak diperbolehkan bergaul dari segi hari baik atau buruk selama 5 tahun, bukan hanya itu sebelumnya dirinya sempat teraniaya dengan dilemparkan batu seberat 2 kg ke wajahnya dan saat itu dirinya di ancam jangan lapor ke polisi dan akhirnya damai.
Atas sangsi adat tersebut, dirinya mendatangi Polres Bengkulu Selatan untuk koordinasi masalah ini, sebab dirinya sudah 9 tahun menikah dengan istrinya Desmawati.
Sampai berita ini di tayangkan langkah selanjutnya belum diketahui apakah akan melapor atau meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
Reporet : Asiun
Editor : Eko. S
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2S2aoLH
via IFTTT
0 Response to "Merasa Diintimidasi, Amran Linpo Koordinasi Terkait HAM dengan Pihak Berwajib"
Post a Comment