Masuk Wilayah HPT, Dana Desa Tanjung Aur, Tak Boleh Bangun Infrastruktur

ADSENSE 336 x 280
Ketua BPD Desa Tanjung Aur Suryadi 

Kaur, Kejarfakta.com -- Program Dana Desa  (DD) bertujuan untuk meningkat Kesejahteraan masyarakat Desa, dan untuk pembangunan Infrastruktur pedesaan sesuai dengan Kebutuhan masyarakatnya. 

Lain halnya dengan Desa Tanjung Aur, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur,  sejak adanya Program Dana Desa 2014 hingga sekarang tidak terlihat adanya bangunan fisik atau infrastruktur seperti bangunan gedung, jalan dan yang lainnya di desa ini. 
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Verdana, sans-serif;">
Dikonfirmasi di kediaman Ketua BPD Desa Tanjung Aur Suryadi menyampaikan,  “memang benar di desa ini tidak ada bangunan infrastruktur , Walaupun sebenarnya bangunan bangunan infrastruktur sangat di butuhkan di sini,” jelasnya.

Itu dikarenakan  wilayah Desa Tanjung Aur iniTermasuk kawasan HPT, yang  dilarang untuk mendiri kan bangunan yang bersifat permanen, sehingga untuk membangun tempat penyimpanan barang-barang aset desa, seperti tenda, kursi, dan yang lainnya. “terpaksa cuma bangunan emi permanen,”ungkapnya. 

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, dan instansi yang terkait mohon kira untuk jadi perhatiannya, terhadap status wilayah Desa Tanjung Aur ini bagaimana caranya agar kami bisa membangun desa kami ini seperti desa-desa yang lain, yang ada di Kaur ini,” tandasnya. 

Reporter    :   Muhtadin
Editor        :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Sfwaf4
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Masuk Wilayah HPT, Dana Desa Tanjung Aur, Tak Boleh Bangun Infrastruktur"

Post a Comment