ADSENSE 336 x 280
Jakarta, Kejarfakta.com -- Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/2/2019).
Kedatangan Aliansi ini dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat terhadap Pemberantasan Korupsi, berupa menyampaikan dukungan kepada KPK.
Koordinator Aliansi, Ganda Parulian meminta agar KPK segera menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Rudy Alfonso, SH dari Kantor Advokat Rudy Alfonso, SH & Partners, terkait dengan adanya temuan KPK berupa aliran dana dari PT. Quadra Solutions sebesar Rp. 2 Miliar kepada Kantor Advokat Rudy Alfonso dan dugaan merintangi Penyidikan kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui bahwa pada bulan April hingga Oktober, November dan Desember 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek nasional pengadaan e-KTP a/n. Tersangka Setya Novant (sekarang Terpidana), Tersangka Miryam S. Haryani (sekarang Terpidana) dkk. Penyidik KPK pernah memanggil dan memeriksa Sdr. Rudy Alfonso, SH selaku Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto.
Rudy dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai Saksi bagi Tersangka Setya Novanto dkk. dan pernah diperiksa terkait duggaan merintangi penyidikan dan soal adanya aliran dana Rp. 2 Miliar dari Rekening PT. Quadra Solusitons kepada Rekening Kantor Advokat Rudy Alfonso, SH.
"Dalam kedudukan sebagai Kuasa Hukum Tersangka Setya Novanto dkk. dalam perkara pengadaan e-KTP, Rudy Alfonso, Penyidik KPK pada bulan Oktober, November dan Desember 2017, beberapa kali pernah memeriksa Rudy Alfonso, SH., karena diduga melakukan tindak pidana yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara langsung dan tidak langsung mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," ungkap Ganda Parulian kepada wartawan di
ADSENSE Link Ads 200 x 90
depan Gedung KPK.
Ganda mengungkapkan, Penyidik KPK telah melakukan penggeledaan dan penyitaan Dokumen di Kantor Advokat Rudy Alfonso, SH., pada tanggal 25 April 2017 dan kemudian disusul dengan pemeriksaan secara intensif selama beberapa kali oleh Penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional e-KTP.
"Dalam beberapa dokumen perkara korupsi e-KTP, Penyidik menemukan adanya aliran dana berupa transfer dana sebesar Rp. 2 Miliar dari PT. Quadra Solutions, salah satu Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP," ujar Ganda.
"Sesuai dengan pengamatan Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum, yang didasarkan pada pemberitaan berbagai Media Online di KPK, diperoleh informasi bahwa Rudy Alfonso, SH dalam kedudukan sebagai Kuasa Hukum Setya Novanto pada waktu itu, ditenggarai tersangkut dua perkara," sambung dia.
Dua perkara tersebut, pertama terkait Tindak Pidana Korupsi yaitu mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU TIPIKOR.
Kedua, terkait perkara Aliran Dana sebesar Rp. 2 miliar, berupa transfer dari PT. Quadra Solutions, sebuah Perusahaan dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia/Perum PNRI yang menurut temuan KPK Perusahaan PT. Quadra Solusitions tersangkut juga dalam proyek nasional pengadaan e-KTP.
"Untuk itu kami dari Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum, sangat berkepentingan dengan upaya Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh KPK terutama membongkar sampai keakar-akarnya siapapun yang terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp. 2,4 triliun, terlebih-lebih Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan oleh mereka yang karena tugas dan tanggung jawabnya (Anggota DPR RI, Setya Novanto, dkk), seharusnya mencegah terjadinya korupsi, tetapi justru ikut melakukan korupsi dan telah merugikan negara," kata Ganda saat berorasi di depan Kantor KPK.
Oleh karena itu, kata dia, kami mendesak KPK agar segera membuka kembali penyidikan atas diri Rudy karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Manakala ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka segera tetapkan Sdr. Rudy Alfonso menjadi Tersangka dan ditahan, sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.
Ganda Parulian menyakini, jika Rudy Alfonso tidak ditahan maka akan menghambat proses hukum kasus e-KTP. (CBN)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Dz2W0x
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ganda mengungkapkan, Penyidik KPK telah melakukan penggeledaan dan penyitaan Dokumen di Kantor Advokat Rudy Alfonso, SH., pada tanggal 25 April 2017 dan kemudian disusul dengan pemeriksaan secara intensif selama beberapa kali oleh Penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional e-KTP.
"Dalam beberapa dokumen perkara korupsi e-KTP, Penyidik menemukan adanya aliran dana berupa transfer dana sebesar Rp. 2 Miliar dari PT. Quadra Solutions, salah satu Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP," ujar Ganda.
"Sesuai dengan pengamatan Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum, yang didasarkan pada pemberitaan berbagai Media Online di KPK, diperoleh informasi bahwa Rudy Alfonso, SH dalam kedudukan sebagai Kuasa Hukum Setya Novanto pada waktu itu, ditenggarai tersangkut dua perkara," sambung dia.
Dua perkara tersebut, pertama terkait Tindak Pidana Korupsi yaitu mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU TIPIKOR.
Kedua, terkait perkara Aliran Dana sebesar Rp. 2 miliar, berupa transfer dari PT. Quadra Solutions, sebuah Perusahaan dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia/Perum PNRI yang menurut temuan KPK Perusahaan PT. Quadra Solusitions tersangkut juga dalam proyek nasional pengadaan e-KTP.
"Untuk itu kami dari Aliansi Masyarakat dan Para Pembela Keadilan Hukum, sangat berkepentingan dengan upaya Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh KPK terutama membongkar sampai keakar-akarnya siapapun yang terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp. 2,4 triliun, terlebih-lebih Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan oleh mereka yang karena tugas dan tanggung jawabnya (Anggota DPR RI, Setya Novanto, dkk), seharusnya mencegah terjadinya korupsi, tetapi justru ikut melakukan korupsi dan telah merugikan negara," kata Ganda saat berorasi di depan Kantor KPK.
Oleh karena itu, kata dia, kami mendesak KPK agar segera membuka kembali penyidikan atas diri Rudy karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Manakala ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka segera tetapkan Sdr. Rudy Alfonso menjadi Tersangka dan ditahan, sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.
Ganda Parulian menyakini, jika Rudy Alfonso tidak ditahan maka akan menghambat proses hukum kasus e-KTP. (CBN)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Dz2W0x
via IFTTT
0 Response to "Kasus E-KTP, KPK Didesak Buka Penyelidikan Terhadap Pengacara Novanto Rudy Alfonso"
Post a Comment