ADSENSE 336 x 280
Surat BPD Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas yang di sampaikan pada 06 Februari 2019, kepada Plt. Bupati Bengkulu Selatan.
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana DD Tahun anggaran 2016, Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali dipertanyakan, Kamis(21/2/2019).
ADSENSE Link Ads 200 x 90
class="MsoNormal">Sudirman ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas saat di komfirmasi kejarfakta.com, mengatakan, memang benar kami mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana DD tahun 2016 dan melayangkan surat kepada Plt. Bupati Bengkulu Selatan tanggal 06 Februari 2019, No : 005/VI/BPD/2019, Perihal :Pemberhentian kepala Desa.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2BN7SPj
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ahyadi (kepala desa) dan Winto (Bendahara), Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana DD tahun 2016. “Sesuai dengan surat penyidik dari kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan No :1076/N.713/td.1/12/2018 tanggal 06 Desember 2018.patut kami pertanyakan kembali," ujarnya Sudirman.
Masyarakat Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas, menginginkan, kepada Plt. Bupati Gusnan Mulyadi dapat memberhentikan kepala desa dan satu orang perangkat yang berstatus tersangka, masyarakat Desa Gunung Kayo sudah tidak percaya lagi kepada kepemimpinan yang bersangkutan dalam mengelola DD tahun 2019. (*/Asiun)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2BN7SPj
via IFTTT
0 Response to "Kasus Dugaan Korupsi Dana DD Tahun 2016 Desa Gunung Kayo- Bengkulu Selatan Dipertanyakan"
Post a Comment