ADSENSE 336 x 280
Banyuwangi, Kejarfakta.com -- Moch. Zaeni selaku pengacara untuk artis Banyuwangi, Fitri Andarista sedang mendampingi kliennya dalam kasus video unggahan yang mengandung unsur melawan hukum (UU ITE).
Zaeni menjelaskan, awal kasusnya ini berawal ketika kliennya sedang melahirkan anak pertamanya pada tanggal 21 Desember 2015. Disaat yang sama, diduga mantan suami kliennya sedang merekam langsung videonya.
“Yang menjadi permasalahan kami adalah, sang mantan suami mengunggah videonya tanpa izin ke media sosial (Youtube) pada tanggal 25 Januari 2019. Video yang berdurasi 40 menit tersebut yang diduga diunggah oleh berinisial HR yang sudah ditonton sebanyak kurang lebih 12 ribu orang,” ujarnya saat ditemui di Surabaya. Selasa, (05/2/2019).
Lanjut Zaeni, seminggu setelah video terunggah, dihapus oleh pengunggahnya pada tanggal 31 Januari 2019. Padahal, mereka sudah bercerai pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.
“Kasus
ADSENSE Link Ads 200 x 90
ini dilaporkan oleh klien saya kepada kepolisian dan diterima pada tanggal 1 Februari 2019, saya mendampingi klien yang menjadi korban dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dan diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi selama 4 jam,” katanya.
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan juncto pasal 45 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Zaeni.
Lebih kronologisnya, kata Zaeni, video tersebut direkam selama 40 menit dengan menggunakan kamera Go Pro. Video panas Artis Banyuwangi tersebut terlihat seluruh tubuhnya.
“Itulah mengapa, klien saya keberatan dengan video tersebut, dan meyakini tindakan itu melanggar hukum. Sehingga, dilaporkan ke kepolisian dan menyerahkan bukti VCD video panas klien saya yang diunggah di Youtube dengan pemilik akun berinisial HR yang sudah kami screenshoot. Serta menyerahkan fotokopi akte perceraian dengan mantan suaminya,” pungkasnya.
“Jadi dalam kasus ini, saya berpesan pada seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati dalam bersosial media,” tutur Pengacara yang lagi hits di Banyuwangi. (Ari/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2HWkyc5
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan juncto pasal 45 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Zaeni.
Lebih kronologisnya, kata Zaeni, video tersebut direkam selama 40 menit dengan menggunakan kamera Go Pro. Video panas Artis Banyuwangi tersebut terlihat seluruh tubuhnya.
“Itulah mengapa, klien saya keberatan dengan video tersebut, dan meyakini tindakan itu melanggar hukum. Sehingga, dilaporkan ke kepolisian dan menyerahkan bukti VCD video panas klien saya yang diunggah di Youtube dengan pemilik akun berinisial HR yang sudah kami screenshoot. Serta menyerahkan fotokopi akte perceraian dengan mantan suaminya,” pungkasnya.
“Jadi dalam kasus ini, saya berpesan pada seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati dalam bersosial media,” tutur Pengacara yang lagi hits di Banyuwangi. (Ari/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2HWkyc5
via IFTTT
0 Response to "Heboh! Video Panas Artis Banyuwangi, Pengacara Dampingi Kliennya Lapor Polisi"
Post a Comment