ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Hati-Hati, STNK Kendaraan Mati Selama Dua Tahun Akan di Hapus Daftar Registrasi
Purbalingga, Kejarfakta.com -- Pemilik kendaraan bermotor saat ini tidak dapat lagi mengabaikan pembayaran pajak kendaraannya.
Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibiarkan mati dua tahun maka motor atau mobil bakal dihapus dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.
Hal tersebut dijelaskan Kepala UPPD Kabupaten Purbalingga Dwi Raharjo Cahyo Buwono kepada Kejar fakta Jum’at (1/2/19).
Menurutnya, jika tanggal kendaraan tersebut telah mati yang seharusnya plat nomor diganti ditambah tidak bayar pajak selama dua tahun maka daftar registrasi dan indentifikasi itu akan dihapus dari daftar regident.
“Pemahaman masyarakat bahwa motor dianggap bodong ketika tujuh tahun tidak bayar pajak, padahal sejak membeli motor masa berlaku STNK itu dua tahun tidak diperpanjang artinya nomor registrasi dihapus,” jelsnya
Ditambahkannya, pemberlakuan kententuan tersebut dimulai pada tahun 2019, menghimbau masyarakat yang telah menjual kendaraannya untuk segera mengajukan pemblokiran nomor registrasi, apabila jika tidak diblokir maka yang bersangkutan akan dikenai pajak progresif.
Reporter : Diki
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2UDGTwD
via IFTTT
0 Response to "Hati-Hati, STNK Kendaraan Mati Selama Dua Tahun Akan di Hapus Daftar Registrasi"
Post a Comment