ADSENSE 336 x 280
Curi Motor Umar Hadi di Amankan Team Tekab 308 Polres Pesawaran
Pesawaran, Kejar Fakta.com -- Team gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran bersam Jajaran Polsek Kedondong berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, Umar Hadi Bin Tarmiji, (43) tahun, warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran bebrapawaktu lalu di Desa Gunung Sari Kecamatan Kedondong.
Sementara korban adalah Samsudin Bin Said, (44) Warga Desa Kertasana Rt/Rw 004/002 Kecamatan Kedondong dengan Laporan polisi Nomor :LP / B-133 / Il / 2019 / POLDA LPG / RES PESAWARAN/Polsek Kedondong tentang tindak pidana pencurian 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (R2),Merk Honda revo warna biru dengan nopol
ADSENSE Link Ads 200 x 90
: BE 5016 R, tahun 2008, dengan noka : MH1HB62168K407899, nosin : HB62E-1404203, no.bpkb : F-0727595 Stnk an.
Modus yang dilakukan dengan cara, merusak kunci stang dan kunci tambahan di rem cakram kendaraan R2 tersebut yang sedang terparkir di pinggir jalan
Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah), dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kedondong yang di saksikan, Royani Bin Hi.Surya (alm), laki-laki, 45, warga Desa Kertasana Kecamatan Kedondong dan M Yazid, Laki-laki, (45), warga desa yang sama.
Dan Saat ini tersangka, Umar hadi,43 warga Desa Suka Jaya Way Khilau beserta barang bukti,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo ( no mesin dan no rangka sudah dihapus/rusak, dua buah kunci leter T, 1 (satu) unit mesin gerinda tangan warna biru merk modern dan (dua) karung body motor serta plat motor dgn nopol : BE 5016 R, saat ini telah di aman kan Polres Pesawaran untuk di Mintai keterangan lebih lanjut.
Reporter : Deva
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TEmdEw
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Modus yang dilakukan dengan cara, merusak kunci stang dan kunci tambahan di rem cakram kendaraan R2 tersebut yang sedang terparkir di pinggir jalan
Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah), dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kedondong yang di saksikan, Royani Bin Hi.Surya (alm), laki-laki, 45, warga Desa Kertasana Kecamatan Kedondong dan M Yazid, Laki-laki, (45), warga desa yang sama.
Dan Saat ini tersangka, Umar hadi,43 warga Desa Suka Jaya Way Khilau beserta barang bukti,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo ( no mesin dan no rangka sudah dihapus/rusak, dua buah kunci leter T, 1 (satu) unit mesin gerinda tangan warna biru merk modern dan (dua) karung body motor serta plat motor dgn nopol : BE 5016 R, saat ini telah di aman kan Polres Pesawaran untuk di Mintai keterangan lebih lanjut.
Reporter : Deva
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TEmdEw
via IFTTT
0 Response to "Curi Motor Umar Hadi di Amankan Team Tekab 308 Polres Pesawaran"
Post a Comment