ADSENSE 336 x 280
Tersangka
"Kedua tersangka ini berhasil diamankan tim gabungan BNNP Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB setelah tiba dari Palembang dengan menggunakan truk pengangkut terigu," kata Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Nanang Hadianto dalam konferensi pers, Senin (11/2/2019) di kantor BNNP Babel.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki menggunakan jasa angkutan laut dari Palembang ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat dengan mengendarai truk warna kuning nopol BG 8242 NI.
Mendapat informasi tersebut, petugas dari BNN langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Pangkalpinang, dimana sekitar pukul 14.00 WIB petugas melihat sebuah truk yang ditumpangi dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
Setelah menemukan ciri-ciri kedua tersangka ini, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu satu bungkus besar seberat 1 kilogram yang disimpan di samping aki mobil.
Dari tangan kedua tersangka pihaknya juga mengamankan tiga unit telepon genggam, 106 lembar pecahan uang Rp 50.000, satu lembar pecahan uang Rp20.000, satu lembar uang pecahan Rp10.000 dan satu buah truk warna kuning nopol BG 8242 NI.
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini sebanyak 1 kilogram dengan nilai hampir mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk sementara info yang kami dapatkan jaringan mereka dikendalikan dari Lapas yang ada di Palembang. Kami harap dalam waktu dapat membongkar jaringan dan menangkap bandar besarnya," katanya. (Yanto F/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2I989l9
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Barang bukti
Setelah menemukan ciri-ciri kedua tersangka ini, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu satu bungkus besar seberat 1 kilogram yang disimpan di samping aki mobil.
Dari tangan kedua tersangka pihaknya juga mengamankan tiga unit telepon genggam, 106 lembar pecahan uang Rp 50.000, satu lembar pecahan uang Rp20.000, satu lembar uang pecahan Rp10.000 dan satu buah truk warna kuning nopol BG 8242 NI.
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini sebanyak 1 kilogram dengan nilai hampir mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk sementara info yang kami dapatkan jaringan mereka dikendalikan dari Lapas yang ada di Palembang. Kami harap dalam waktu dapat membongkar jaringan dan menangkap bandar besarnya," katanya. (Yanto F/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2I989l9
via IFTTT
0 Response to "BNN Kepri Berhasil Amankan 2 Tersangka Narkoba"
Post a Comment