ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pujo Saksono akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Adi Wijaya Yudi alias Kwang, terdakwa dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba senilai Rp 62
ADSENSE Link Ads 200 x 90
miliar.Tak hanya hukuman badan, terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2STBfsH
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2STBfsH
via IFTTT
0 Response to "Berkedok Pengiriman Uang TKI Taiwan, Pria Ini Ternyata Pengedar Sabu dan Membawa Uang 62 M Hasil Transaksi - Kini Ia Divonic 7 Tahun Penjara"
Post a Comment