ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Lambar, Kejarfakta.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan terkait alat peraga kampanye (APK).
Oleh karena itu, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan penertiban alat peraga di sekitar wilayah Kota Liwa Kecamatan Balik Bukit, Kamis (7/2/2019).
Hadir dalam kegiatan itu, komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Iin Gusnanto, beserta 2 (dua) orang Staf Bawaslu, anggota Satpol-PP Lampung Barat Sukardi beserta 3 orang anggota Satpol-PP lainnya, Panwascam Balik Bukit Gusta Yupriadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lambar telah memberikan surat teguran kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, untuk segera mecopot baliho dan spanduk yang menyalahi aturan, seperti pemasangan APK di pohon, dan pemasangan APK ditiang Listrik.
Saat ini Alat Peraga Kampanye (APK) hasil Penertiban diamankan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lambar. (red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2DgT7nL
via IFTTT
0 Response to "Bawaslu Lambar dan Satpol PP Tertibkan APK yang Langgar Aturan"
Post a Comment