ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Lambar, Kejarfakta.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Barat (Lambar), telah meneruskan temuan dari Panwaslu Kecamatan Balik Bukit, terkait dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Keputusan KPU Lambar Nomor: 52/PL/01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun2018 tentang Pemasangan APK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Lambar, Iin Gusanto, MH., Jumat (1/2/2019) melalui Grup WhatsApp.
Pada Lampiran I angka 1 huruf A sampai dengan F menyebutkan dilarang memasang APK yaitu,
A. Tempat ibadah, gedung milik pemerintah (kantor, rumah dinas, rumah sakit, puskesmas, terminal) rumah sakit swasta, lembaga pendidikan (gedung sekolah, perguruan tinggi, bimbel/kursus) termasuk pagar bangunan.
B. Sepanjang jalan protokol Kabupaten Lambar, mulai dari sekuting sampai depan pengadilan negeri Liwa.
C. Medan jalan, melintang diatas jalan, daerah bahu jalan, siring sampai dengan pagar milik masyarakat yang berada pada jalan protokol.
D. Pohon penghijauan dibahu jalan diseluruh kabupaten Lambar.
E. Ruang terbuka umum (taman kota, bundaran/tugu) se-kabupaten lampung barat
F. Menempelkan pada tiang listrik dan tiang telpon, lampu merah, jembatan dan rambu-rambu lainnya.
Dalam hal pelanggaran ini terjadi di jalan protokol dan pohon penghijauan perkara ini juga melanggar peraturan daerah kabupaten Lambar yang merupakan ranah Satpol PP dalam penindakannya.
Adapun beberapa calon anggota legislatif yang melanggar pemasangan APK adalah: Calon anggota DPRD Kabupaten Lambar;
1. Nomor Urut 5 Partai Nasdem atas nama Sri Puji Prihatin, A.Md.
2. Calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I Nomor Urut 1 Partai Nasdem atas nama Taufik Basari.
3. Calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung I Nomor Urut 35 atas nama Ir. Jamhari HP. N.P.
4. Calon anggota DPRD Kabupaten Lambar Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 1 Partai PKB atas nama Yohansyah Akmal.
5. Calon anggota DPRD Kabupaten Lambar Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 1 Partai Gerindra atas nama Erwansyah, SH.
6. Calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung I Nomor Urut 28 atas nama Dr. Andi Surya.
7. Calon anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 3 Partai Gerindra atas nama Mirzalie, SH., MH, MKN.
8. Calon anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 10 Partai Gerindra atas nama Drs HM. Shobir, M.Hum.
9. Calon anggota DPRD Kabupaten Lambar Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 6 Partai Nasdem atas nama Hj. Monalisa Stabas.
10. Calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 3 Partai PDI Perjuangan atas nama Rien Athria Palwani.
11. Calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I Nomor Urut 6 Partai Golkar atas nama Dendi Aziz.
12. Calon Anggota DPR RI nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Ahmad Muzani.
Berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Balik Bukit tersebut, Bawaslu Kabupaten Lambar pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 telah meneruskan rekomendari kepada 5 Partai Politik tingkat Kabupaten yaitu Golkar, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra agar membersihkan seluruh APK yang melanggar peraturan.
Bawaslu Lambar berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana jika sampai hari Senin tanggal 4 Februari 2019 partai politik yang bersangkutan tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu maka Bawaslu Lambar dan Satpol PP akan membersihkan seluruh APK yang melanggar peraturan tersebut. (*/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2UvG5tp
via IFTTT
0 Response to "Bawaslu Lambar Berikan Surat Teguran Kepada Parpol Untuk Bersihkan APK yang Melanggar Aturan"
Post a Comment